Home » » Penyelesaian Tenaga Honorer Tetap Mengacu pada NSP Kepegawaian

Penyelesaian Tenaga Honorer Tetap Mengacu pada NSP Kepegawaian

Jakarta-Humas BKN, Penyelesaian masalah tenaga honorer harus tetap mengacu pada  Norma, Standar, dan Prosedur (NSP) Kepegawaian. Salah satu poin NSP Kepegawaian ini adalah tenaga honorer kategori I maupun kategori II harus memenuhi syarat dalam proses pemberkasan untuk dapat diangkat menjadi CPNS. Informasi ini disampaikan oleh Kepala Bagian Humas Tumpak Hutabarat saat menerima DPRD Kabupaten Nias yang beraudiensi dengan Badan Kepeagwaian Negara (BKN) di ruang kerjanya di lantai 1 gedung I  BKN Pusat Jakarta. Kamis (6/12).


Kabag Humas Tumpak Hutabarat (paling kanan) menjelaskan masalah tenaga honorer kepada DPRD Nias

Lebih lanjut Tumpak mengatakan bahwa Pengangkatan Tenaga Honorer Kategori I menjadi CPNS diharapkan selesai tahun ini berdasarkan data hasil verifikasi dan validasi yang sudah melalui uji publik. Di samping  itu, harus  dipahami bahwa tenaga honorer yang dinyatakan memenuhi kriteria (MK) tidak otomatis diangkat menjadi calon pegawai negeri sipil. Hal ini karena mereka yang dinyatakan MK masih harus memenuhi persyaratan pemberkasan menjadi CPNS.
Dijelaskan pula bahwa penyelesaian tenaga honorer kategori dua terkait dengani tenaga honorer kategori satu. Hal ini karena tenaga honorer kategori satu yang tidak memenuhi kriteria karena pembayaran gajinya berasal dari non-APBN/APBD, akan otomatis tercatat menjadi tenaga honorer kategori dua. Tenaga honorer kategori dua yang dinyatakan lulus ujian dapat diangkat menjadi CPNS berdasarkan jumlah dan kualifikasi formasi sampai dengan tahun 2014.  Tenaga honorer kategori dua yang lulus ujian namun kemudian diketahui tidak memenuhi persyaratan administratif tidak dapat dapat diangkat atau dibatalkan menjadi CPNS.
Tumpak Hutabarat  menegaskan Pemerintah akan membuat kisi-kisi Tes Kompetensi Dasar (TKD) untuk soal tes bagi tenaga honorer kategori dua. Pembuatan soal yang mengacu pada kisi-kisi tersebut dan pengolahan nilai peserta dilakukan oleh konsorsium sepuluh perguruan tinggi negeri (PTN). Lebih lanjut ditegaskan bahwa untuk pelaksanaan tes ini akan dilakukan pemeriksaaan kelengkapan administrasi, dan untuk dapat diangkat menjadi CPNS para tenaga honorer harus lulus ujian tertulis kompetensi dasar dan kompetensi bidang sesama tenaga honorer K II. Pelaksanaan ujian tertulis di lingkungan instansi pusat dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing, sedangkan untuk provinsi dikoordinasikan oleh gubernur selaku wakil pemerintah di wilayah provinsinya.  Ada pun penentuan kelulusan ditetapkan berdasarkan nilai ambang batas kelulusan (passing grade) yang ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara  dan Reformasi Birokrasi (KeMenPAN RB). (aman-tawur)

sumber: bkn.go.id

0 komentar:

Posting Komentar