Home » » Pemerintah Akan Hapus Sistem Honorer

Pemerintah Akan Hapus Sistem Honorer




MenPAN RB, Azwar Abu Bakar, Jakarta (Jaringnews/ Dwi Djoko Sulistyo)
MenPAN RB, Azwar Abu Bakar, Jakarta (Jaringnews/ Dwi Djoko Sulistyo)
Masa kerja mereka akan dibatasi selama masa tertentu.
Pemerintah Pusat akan meniadakan sistem pegawai negeri sipil (PNS) honorer dalam Rancangan Undang-undang Aparatur Sipil Negara. Nantinya masa kerja PNS honorer akan dibatasi.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Azwar Abu Bakar mengatakan nantinya istilah PNS honorer akan diganti menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Masa kerja mereka akan dibatasi selama masa tertentu.

"Jadi tidak ada lagi yang honorer. Jadi selalu cuma ada 2 macam, PNS dan PPPK," jelas Azwar di Kantor Presiden Jakarta, Kamis (11/7).

Penggunaan sistem ini disebabkan belanja pegawai pemerintahan yang begitu besar setiap tahunnya. Besarnya hingga Rp 200 triliun lebih di APBN 2013. Nantinya kementerian, lembaga dan pemerintah daerah tidak bisa mengrekrut pegawai sembarangan.

"Rekrutmen baru itu didasarkan sekali oleh perhitungan yang cermat sesuai kebutuhan, tidak bisa lagi diajukan sembarangan," jelas dia.
(Chm / Mys)
sumber: Jaringnews.com   

 

0 komentar:

Posting Komentar