Sebanyak 1793 tenaga honorer kategori dua (K-2)
dari Mahkamah Agung dan empat lingkungan peradilan di bawahnya akan
melaksanakan ujian rekrutmen CPNS bersama dengan ribuan tenaga honorer
dari instansi lainnya pada 3 November 2013.
Sejauh ini, pihak Kemenpan, BKN maupun
MA tidak mengumumkan secara resmi berapa honorer K-2 dari MA yang akan
direkrut menjadi CPNS. Meski demikian, sebuah informasi cukup penting
dari seorang pejabat BKN.
Dalam perbincangan dengan badilag.net,
di sela-sela memberi materi tentang penilaian prestasi kerja PNS, di
Bandung, Rabu (23/10/2013), Endar Setiawan—Kepala Bidang Pengelolaan
Sistem Rekrutmen BKN—mengungkapkan bahwa tenaga honorer K-2 yang akan
diangkat jadi CPNS tahun ini adalah sepertiga dari total honorer K-2
yang mengikuti tes.
“Kalau misalnya ada 600.000 honorer yang
ikut tes, yang akan diluluskan sekitar 200.000,” tutur Endar, yang
mengaku terlibat cukup intens dalam penyusunan soal-soal yang akan
diujikan.
Menurut Endar, pemerintah tidak menjatah
berapa honorer dari instansi tertentu yang akan diluluskan. Dengan
demikian, seluruh honorer yang mengikuti tes akan bersaing dengan
honorer lain, baik yang berasal dari instansi yang sama maupun dari
instansi lain.
Lalu, materi apa saja yang akan diujikan
dalam ujian yang akan dilaksanakan secara serentak nanti? Endar
menjelaskan, ada dua jenis tes, yaitu tes kompetensi dasar (TKD) dan tes
kompetensi bidang (TKB).
TKD terdiri dari tes karakteristik
pribadi, tes intelegensia umum dan tes wawasan kebangsaan. Sedangkan TKB
merupakan tes yang berkaitan dengan administrasi perkantoran, seperti
surat-menyurat. Kedua tes itu berbentuk tes tertulis, dengan pertanyaan
yang disertai pilihan jawaban yang telah disediakan.
“Berdasarkan pengalaman selama ini, yang
kurang dikuasai oleh para peserta tes adalah wawasan kebangsaan, mulai
dari sejarah berdirinya negara ini hingga masalah tata negara,” ujar
Endar.
Karena beragamnya jenjang pendidikan
peserta ujian, menurut Endar, pemerintah membuat materi ujian yang
berbeda untuk tiap jenjang.
Jenjang pertama atau terendah adalah
honorer lulusan SD, SMP dan yang sederajat. Jenjang kedua adalah honorer
lulusan SMA, D-I, D-II dan yang sederajat. Jenjang ketiga adalah D-III,
D-IV, S-1, S-2 dan yang sederajat.
Ada passing grade
Untuk menentukan seorang honorer lulus tes CPNS atau tidak, pihak Kemenpan membuat passing grade atau nilai ambang batas. Hal itu, menurut Endar, diatur dalam Permenpan Nomor 35 Tahun 2013. Namun, sayang sekali, badilag.net belum memperoleh Permenpan itu, karena sejauh ini pihak Permenpan belum mempublikasikannya di situs resmi mereka.
Jika menengok ke belakang, Kemenpan pernah membuat passing grade ketika melaksanakan rekrutmen CPNS pada tahun 2012 yaitu melalui Keputusan Menpan 241 Tahun 2012.
Disebutkan di situ bahwa passing grade
adalah nilai minimal yang harus diperoleh oleh setiap peserta ujian
kompetensi dasar dalam seleksi CPNS. Peserta ujian dinyatakan lulus
ujian kompetensi dasar jika memperoleh nilai minimal atau paling kurang
sama dengan atau lebih besar dari nilai ambang batas.
Kepmenpan yang diteken pada 7 September
2012 itu merinci secara jelas, berapa nilai ambang batas untuk tes
karakteristik pribadi, tes intelegensia umum dan tes wawasan kebangsaan.
Kepmenpan itu juga mengatur passing grade berdasarkan jenjang pendidikan peserta tes.
Sumber : Badilag.net
0 komentar:
Posting Komentar