Home » » Surat Edaran Menpan No. 5 tahun 2010 (HOT)

Surat Edaran Menpan No. 5 tahun 2010 (HOT)

MENTERI NEGARA
PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
DAN REFORMASI BIROKRASI
REPUBLIK INDONESIA

Kepada Yth.
  1. Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat
  2. Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah
di
Tempat
SURAT EDARAN
NOMOR 05 TAHUN 2010
TENTANG
PENDATAAN TENAGA HONORER
YANG BEKERJA DI LINGKUNGAN INSTANSI PEMERINTAH

1. Bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2007, Pemerintah telah melakukan pemrosesan tenaga honorer sejumlah 920.702. Menurut laporan dari berbagai daerah dan pengaduan tenaga honorer yang disampaikan kepada Badan Kepegawaian Negara dan Kementerian PAN & RB serta kepada Anggota DPR-RI khususnya Komisi II, Komisi VIII dan Komisi X, masih terdapat tenaga honorer yang memenuhi syarat Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 jo Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2007.

2. Adapun tenaga honorer dimaksud terdiri dari :
1. Kategori I
Tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dengan kriteria :
  1. Diangkat oleh pejabat yang berwenang;
  2. Bekerja di instansi pemerintah;
  3. Masa kerja minimal 1 (satu) tahun pada 31 Desember 2005 dan sampai saat ini masih bekerja secara terus menerus;
  4. Berusia sekurang-kurangnya 19 tahun dan tidak boleh lebih dari 46 tahun per 1 Januari 2006
2. Kategori II
Tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai bukan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau bukan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dengan kriteria :
  1. Diangkat oleh pejabat yang berwenang;
  2. Bekerja di instansi pemerintah;
  3. Masa kerja minimal 1 (satu) tahun pada 31 Desember 2005 dan sampai saat ini masih bekerja secara terus menerus;
  4. Berusia sekurang-kurangnya 19 tahun dan tidak boleh lebih dari 46 tahun per 1 Januari 2006
3. Untuk menyelesaikan tenaga honorer tersebut di atas dan sambil menunggu Peraturan Pemerintah Tentang Persyaratan dan Tata Cara Penyelesaian Tenaga Honorer;
  • Tenaga honorer kategori I diminta kepada Pejabat Pembina Kepegawaian agar:
  1. Melakukan pendataan tenaga honorer sebagaimana kriteria di atas berdasarkan formulir yang telah diisi oleh tenaga honorer dan disahkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat lain yang ditunjuk dan pejabat yang bertanggung jawab di bidang pengawasan sebagaiman tersebut dalam lampiran
  2. Perekaman data tenaga honorer harus menggunakan aplikasi yang telah disiapkan oleh BKN. Aplikasi dan formulir pendataan dapat diunduh di www.bkn.go.id atau menghubungi BKN / Kantor Regional BKN di wilayah kerjanya.
  3. Menyampaikan formulir pendataan tenaga honorer yang telah ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat lain yang ditunjuk dan pejabat yang bertanggungjawab di bidang pengawasan, daftar nominatif beserta softcopy (compact disk) data tenaga honorer hasil inventarisasi tersebut telah diterima di Badan Kepegawaian Negara paling lambat tanggal 31 Agustus 2010 sebagai bahan persiapan untuk melakukan verifikasi dan validasi data tenaga honorer oleh tim verifikasi dan validasi nasional yang jadwal pelaksanaan akan disampaikan kemudian oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara.
  4. Pejabat Pembina Kepegawaian Kabupaten/Kota agar menyampaikan tembusan sebagaimana tersebut pada angka 3 di atas kepada Gubernur
  • Tenaga honorer kategori II diminta kepada Pejabat Pembina kepegawaian agar:
  1. Melakukan inventarisasi data tenaga honorer sebagaimana kriteria di atas berdasarkan formulir sebagaimana tersebut dalam lampiran II.a dan II.b.
  2. Menyampaikan hasil inventarisasi tersebut kepada Kementerian PAN & RB tembusan BKN paling lambat 31 Desember 2010
4. Selain hal tersebut di atas Pejabat Pembina Kepegawaian perlu melakukan hal-hal sebagai berikut :
  1. Data Tenaga Honorer yang memenuhi persyaratan sebagaimana kategori I yang disampaikan kepada Kepala BKN setelah tanggal 30 Juni 2006 sampai dengan tanggal dikeluarkan Surat Edaran ini dinyatakan tidak berlaku dan agar diusulkan kembali dengan formulir sebagaimana dimaksud pada lampiran I.
  2. Pelaksanaan pendataan (proses dan hasil) harus dilakukan secara transparan, tidak dipungut biaya, cermat, akurat, tepat dan diumumkan melalui media selama 14 (empat belas hari) kepada publik sehingga tidak menimbulkan permasalahan data tenaga honorer dikemudian hari.
  3. Pejabat yang menandatangani formulir akan dikenai sanksi administrasi maupun pidana, apabila dikemudian hari ternyata data tenaga honorer yang disampaikan tersebut tidak benar dan tidak sah.
  4. Biaya pelaksanaan pendataan tenaga honorer dibebankan pada APBN/APBD di masing-masing instansi pemerintah yang bersangkutan
  5. Apabila sampai tanggal 31 Agustus 2010 formulir pendataan tenaga honorer, daftar nomonatif beserta softcopy (compact disk) dan formulir data belum diterima oleh BKN, maka instansi tersebut dinyatakan tidak memiliki tenaga honorer dan tidak dapat mengusulkan tenaga honorer kembali.
5. Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 28 Juni 2010
Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi,

E. E. Mangindaan

Tembusan :
  • Presiden Republik Indonesia
  • Wakil Presiden Republik Indonesia
sumber : bkn.go.id versi pdf (4,33 MB) bisa di klik  disini (Tapi sepertinya servernya sekarang lagi DOWN)

versi hemat dan alternatifnya bisa anda download disini
Surat Edaran Menpan No. 5 tahun 2010 (815kb)
Lampiran/ Formulir Pemetaan Tenaga Honorer 2010 (37kb)

    4 komentar:

    1. PA MENTERI KALAU TENAGA HONORER YANG MENGABDI DARI TAHUN 2006, APAKAH TIDAK BISA IKUT DALAM DATA BASE KEPEGAWAIAN?

      BalasHapus
    2. bantu jawab; mungkin masih belum mba/mas. soalnya di kategori pertama dan kedua sudah dijelaskan bahwa yang masuk cuma yang terhitung dari januari 2005. di tempat kami bahkan ada yang bulan juni 2005, tetapi ga masuk juga. mudah-mudahan ada hikmahnya aja. dan mudah-mudahan secepatnya ada perhatian lagi buat yang masih belum sempat terdata khususnya yang dibawah tahun 2005. amin

      BalasHapus
    3. Assalamu alaikum warahmatulllah wabarakatuh, menanggapi hal tersebut kami sebagai honor melihat bahwa dilapangan pekerjaan tinggal sedikit tenaga honorer 2005 kebawah atau tidak ada lagi data honorer 2005 kebawah, apakah tidak ada kebijakan dari presiden atau menteri, dan apakah kami akan jadi pengangguran kalau tidak dipakai lagi? sedangkan kalau mengikuti standar pengangkatan pegawai untuk umum di ambil dari sarjana, dan banyak yang sementara honor tidak bisa kuliah karena biaya. tolong mba/ mas perjuangkan nasib kami. kami siap mengabdi untuk bangsa indonesia. tetapi kalau rakyat biasa tidak diperhatikan maka bisa- bisa jadi pencuri atau istilah dalam pejabat yaitu korupsi karena biaya hidup. tetapi saya hanya bersabar dan berdoa semoga bapak - bapak yang sudah duduk diatas bisa memperhatikan nasib kami. terima kasih Wassalam

      BalasHapus
    4. Surat edaran Menpan nomor 05 Tahun 2010 seharus nya di jadikan acuan untuk setiap daerah dalam pendataan tenaga honorer K2....." TENAGA HONORER YANG BEKERJA DI INSTANSI PEMERINTAH TERHITUNG SK HONORER NYA SEJAK 1 JANUARI 2005, TANPA TERPUTUS, BAIK ITU APBN,APBD, KOMITE,DLL....."" berarti kalau tenaga honorer SK honorer nya di mulai Tanggal 2...3.....4 dst Januari 2005, apalagi yang SK Honorer nya ada yang Tahun 2006---2007, sudah jelas tidak termasuk didalam data K2....TERKECUALI...Surat edaran Menpan nomor 05 Tahun 2010 itu adalah surat edaran main-main, tidak berlaku untuk seluruh Indonesia atau di setiap daerah memiliki hak, kebijakan untuk menentukan data K2 nya.....kasihan tenaga honorer yang sudah lama, yang umur nya sudah tua-tua, tidak lulus pada pengumuman K2 baru-baru ini, tapi justru anak-anak muda yang SK nya diatas 1 Januari 2005 ko lulus, di lulusin, Test saja tidak transparan.......Di Kabupaten Muara enim Sumatera Selatan hal itu ada banyak di temui......di duga CURANG--------Tolong fihak yang berwenang, Pak Menpan RI,,,,Pak Presiden RI....atau jika perlu KPK....DI usut ada permainan apa di Kabupaten Muara enim........kalau gak di usut sampai kapan pun negara ini tidak akan perna berobah.....kotor terus sampai 200 turunan....akibat nya Rakyat lah yang kena imbas nya...........Tq Aben Pali Post

      BalasHapus