Home » » Honorer memenuhi ketentuan, Instansi Peradilan Wajib Umumkan Namanya

Honorer memenuhi ketentuan, Instansi Peradilan Wajib Umumkan Namanya

Sesuai dengan surat dari Sekretaris Mahkamah Agung RI No: 385/SEK/01/VII/2010 tentang pengiriman formulir pemetaan tanaga honorer yang mana dijelaskan disana bahwa bahwa semua tenaga honorer harus didata dan diusulkan kembali ke Mahkamah Agung secepatnya, terutama yang memenuhi ketentuan Kategori I dan Kategori II Surat Edaran MENPAN dan Reformasi Birokrasi Nomor : 05 Tahun 2010 tanggal 28 Juni 2010 dan diumumkan melalui sarana Papan Pengumuman dan melalui Internet di masing-masing Pengadilan mulai tanggal 2 Agustus 2010.

Untuk lebih jelasnya suratnya bisa anda download di bawah ini :

>> Surat MA RI tentang pengiriman formulir pemetaan tanaga honorer<<

0 komentar:

Posting Komentar