Jakarta -
Pemerintah resmi memberhentikan sementara (moratorium)
penerimaan pegawai negeri sipil (PNS) selama 16 bulan terhitung 1
September mendatang. 3 Menteri menandatangani surat keputusan bersama
(SKB) moratorium itu hari ini.
Ketiga menteri yang menandatangani
SKB itu adalah Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, serta Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. SKB tersebut
diteken di hadapan Wakil Presiden Boediono di Kantor Wapres, Jl Medan
Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (24/8/2011).
"Saya sebagai
(yang mengurusi) keseluruhan aparatur negara, Pak Mendagri (punya data)
80 persen PNS ada di daerah dan bicara kemampuan keuangan negara berarti
Menteri Keuangan. Kami bertigalah yang menandatangani peraturan bersama
ini," kata Menteri PAN dan Reformasi Birokrasi EE Mangindaan usai
penandatanganan MoU.
Mangindaan mengatakan, moratoriun penerimaan
PNS itu tidak bersifat kaku. Penerimaan PNS tetap dilakukan terutama
untuk tenaga pendidik dan tenaga kesehatan. Pemerintah tetap membuka
peluang di kedua bidang tersebut, namun harus jelas penempatannya.
"Guru
harus sesuai bidang apa, pelajaran apa, sekolah mana, wilayah mana,
supaya kita tahu jelas mau ditempatkan di mana? Begitu juga tenaga
kesehatan. Dokter bidan perawat di UPT kesehatan. Itu kita buka peluang,
tapi tidak semuanya," sambung Mangindaan.
Dijelaskan Mangindaan,
penerimaan PNS juga dilakukan tahun ini dan tahun depan untuk
jabatan-jabatan khusus dan mendesak. Termasuk dalam kategori itu antara
lain sipir penjara, tenaga penaggulangan bencana, serta petugas pelayan
publik seperti di Bandar Udara.
"Kemudian bagi daerah ada yang
khusus juga. Bagi yang APBD untuk belanja pegawainya 50 persen ke bawah,
itu bisa (melakukan seleksi CPNS). Itu pun masih selektif. Selektif
kayak tadi, ya untuk guru, jangan sampai nol juga dan sebagainya," ujar
politisi PD ini.
Penandatanganan SKB tiga menteri mengenai
Moratorium PNS hari sebelumnya didahului dengan rapat finalisasi draf
SKB. Ikut dalam rapat tersebut antara lain Menko Perekonomian Hatta
Rajasa dan Menko Polhukam Djoko Suyanto.
(irw/nrl)
sumber : http://www.detiknews.com/read/2011/08/24/143640/1710237/10/3-menteri-teken-skb-moratorium-pns-resmi-diberlakukan
0 komentar:
Posting Komentar