Jakarta - Pemerintah menunjukan keseriusannya untuk menghentikan penerimaan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Hari ini, Surat Keputusan Bersama (SKB) Moratorium Penerimaan PNS akan diteken oleh Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri dan menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan reformasi Birokrasi di Kantor Wakil Presiden.

Moratorium disepakati berlaku mulai 1 September hingga 31 Desember 2012. Namun komitmen ini, menurut Menteri Keuangan Agus Martowardojo, bukan berarti tidak ada penerimaan PNS sama sekali. “Tentu diperkenankan penerimaan pegawai secara selektif,” ujar Agus di Jakarta, kemarin petang.

Agus mengatakan penerimaan yang paling dekat adalah pegawai honorer. Total biaya tambahan untuk belanja pegawai mencapai Rp 7 triliun. Namun pemerintah hanya mencari tambahan Rp 3 triliun lantaran Rp 4 triliun merupakan dana yang bisa dihemat karena adanya pegawai pensiun selama tiga tahun terakhir. Penandatangan SKB, kata Agus, diharapkan mampu membuat gambaran jumlah pegawai yang tepat dan berkualitas. Menurut Agus reformasi birokrasi jika berhasil akan mampu menghemat belanja pegawai.

Yang agak sulit dikontrol adalah penerimaan pegawai negeri di Pemerintah Daerah. Menurut Agus besarnya jumlah aparat birokarsi di daerah menyedot Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) mencapai 50 persen hingga lebih. “Saya prihatin,” katanya.

Oleh karena itu pemerintah pusat, kata dia, tengah membuat aturan agar pegawai di pemerintah daerah tidak memberatkan APBD. Bentuk konstitusi yang digodok, menurut Agus, berupa SKB, Peraturan Pemerintah, bahkan revisi Rancangan Undang-Undang. Agus mengatakan komitmen ini agar Pemerintah Daerah lebih mengutamakan pembangunan infrastruktur. “Pemda punya tanggung jawab dalam pembangunan itu,” katanya.

Saat ini pemerintah pusat hanya bisa merekomendasikan agar Pemerintah Daerah mengalokasikan belanja modal mencapai 20 persen APBD dan belanja pegawai tidak melebihi 50 persen. Bagi Pemerintah Daerah yang tidak mampu mengalokasikan 20 persen APBD untuk belanja modal, “Sebaiknya tidak menambah pegawai,” katanya.

Dalam RAPBN 2012 pemerintah pusat mengalokasikan belanja pegawai Rp 215,7 triliun atau 2,7 persen dari Produk Domestik Bruto. Meski merencanakan adanya moratorium PNS, pemerintah tetap menambah anggaran belanja Rp 32,9 triliun atau naik 18 persen ketimbang APBN-P 2011 karena pemerintah menjanjikan kenaikan gaji PNS sebesar 10 persen tahun depan. Belanja pegawai ini merupakan belanja terbesar dalam postur RAPBN 2012 yang mencapai 22,6 persen dari belanja pemerintah pusat.

sumber : http://www.tempointeraktif.com/hg/bisnis/2011/08/24/brk,20110824-353290,id.html

0 komentar:

Posting Komentar