Home » , » Rakernas 2011 : Kemandirian Anggaran hingga Nasib Tenaga Honorer

Rakernas 2011 : Kemandirian Anggaran hingga Nasib Tenaga Honorer

Paparan Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial:

Dari Kemandirian Anggaran hingga Nasib Tenaga Honorer

Jakarta l Portal Rakernas
Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial Dr. H. Ahmad Kamil, SH, M. Hum berkali-kali mendapat applaus dari peserta Rakernas ketika memberikan pengarahan, Senin (19/9) siang.
Tampil dengan penuh semangat, Ahmad Kamil memaparkan berbagai hal yang berkaitan dengan pembinaan dan pengawasan di bidang organisasi, administrasi dan finansial.
Salah satu yang disorotinya ialah anggaran MA dan empat lingkungan peradilan di bawahnya. Selama lima tahun terakhir, pagu anggaran untuk lembaga yudikatif ini adalah Rp 3,09 triliun (2007), Rp 6,4 triliun (2008), Rp 5,4 triliun (2009), Rp 5,2 triliun (2010) dan Rp 6,05 triliun (2011).
Ahmad Kamil menegaskan, sudah saatnya MA memiliki kemandirian di bidang anggaran. Karena itu, pihaknya mendukung upaya aparat dari PTUN Semarang yang mengajukan uji materiil terhadap Undang-Undang Perbendaharaan Negara di Mahkamah Konstitusi.

“Kalau uji materiil ini dikabulkan, kita akan bernafas lega. Mari kita berdoa semoga dikabulkan,” tuturnya.
Mengenai SDM, Ahmad Kamil menyatakan bahwa jumlah aparat peradilan masih sangat kurang. “Kurang lebih, kita kekurangan 26.000 aparat peradilan,” ujarnya, sembari menyatakan bahwa kebijakan moratorium PNS juga akan makin mengancam penambahan SDM di lembaga peradilan.
Ahmad Kamil menyatakan, upaya untuk menambah SDM terus-menerus dibicarakan dengan Kemenpan dan BKN. “Tenaga honorer yang sudah masuk database, insya Allah akan diangkat per termin. Saya optimis itu walau pelan-pelan,” ungkapnya.
Masih soal SDM, Ahmad Kamil memandang perlu adanya perubahan pola mutasi tenaga kepaniteraan. Berdasarkan pantauannya di berbagai daerah, tenaga kepaniteraan belum merata. Ada pengadilan yang perkaranya sedikit tapi panitera penggantinya banyak. Sebaliknya, ada pengadilan yang perkaranya banyak tapi panitera penggantinya sedikit.
Ke depan, menurut Ahmad Kamil, perlu adanya mutasi PP antar propinsi. Pimpinan pengadilan harus berani mengusulkan. “Masa takut sama PP?” ujarnya.
Hal lain yang disorotinya ialah pengawasan aparat peradilan, khususnya hakim. Selama lima tahun terakhir, tercatat 275 hakim yang dijatuhi hukuman disiplin oleh Badan Pengawasan MA.
“Yang terkena sanksi mulai CPNS hingga hakim. Alhamdulillah, hakim agung tidak ada,” ujar Ahmad Kamil.
(hermansyah)

0 komentar:

Posting Komentar