Paparan Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial:
Dari Kemandirian Anggaran hingga Nasib Tenaga Honorer
Jakarta l Portal Rakernas
Wakil
Ketua MA Bidang Non Yudisial Dr. H. Ahmad Kamil, SH, M. Hum
berkali-kali mendapat applaus dari peserta Rakernas ketika memberikan
pengarahan, Senin (19/9) siang.
Tampil dengan penuh
semangat, Ahmad Kamil memaparkan berbagai hal yang berkaitan dengan
pembinaan dan pengawasan di bidang organisasi, administrasi dan
finansial.
Salah satu yang
disorotinya ialah anggaran MA dan empat lingkungan peradilan di
bawahnya. Selama lima tahun terakhir, pagu anggaran untuk lembaga
yudikatif ini adalah Rp 3,09 triliun (2007), Rp 6,4 triliun (2008), Rp
5,4 triliun (2009), Rp 5,2 triliun (2010) dan Rp 6,05 triliun (2011).
Ahmad Kamil
menegaskan, sudah saatnya MA memiliki kemandirian di bidang anggaran.
Karena itu, pihaknya mendukung upaya aparat dari PTUN Semarang yang
mengajukan uji materiil terhadap Undang-Undang Perbendaharaan Negara di
Mahkamah Konstitusi.
“Kalau uji materiil ini dikabulkan, kita akan bernafas lega. Mari kita berdoa semoga dikabulkan,” tuturnya.
Mengenai SDM, Ahmad
Kamil menyatakan bahwa jumlah aparat peradilan masih sangat kurang.
“Kurang lebih, kita kekurangan 26.000 aparat peradilan,” ujarnya,
sembari menyatakan bahwa kebijakan moratorium PNS juga akan makin
mengancam penambahan SDM di lembaga peradilan.
Ahmad Kamil
menyatakan, upaya untuk menambah SDM terus-menerus dibicarakan dengan
Kemenpan dan BKN. “Tenaga honorer yang sudah masuk database, insya Allah
akan diangkat per termin. Saya optimis itu walau pelan-pelan,”
ungkapnya.
Masih soal SDM, Ahmad
Kamil memandang perlu adanya perubahan pola mutasi tenaga kepaniteraan.
Berdasarkan pantauannya di berbagai daerah, tenaga kepaniteraan belum
merata. Ada pengadilan yang perkaranya sedikit tapi panitera
penggantinya banyak. Sebaliknya, ada pengadilan yang perkaranya banyak
tapi panitera penggantinya sedikit.
Ke depan, menurut
Ahmad Kamil, perlu adanya mutasi PP antar propinsi. Pimpinan pengadilan
harus berani mengusulkan. “Masa takut sama PP?” ujarnya.
Hal lain yang disorotinya ialah pengawasan aparat peradilan, khususnya hakim. Selama lima tahun terakhir, tercatat 275 hakim yang dijatuhi hukuman disiplin oleh Badan Pengawasan MA.
“Yang terkena sanksi mulai CPNS hingga hakim. Alhamdulillah, hakim agung tidak ada,” ujar Ahmad Kamil.
(hermansyah)
0 komentar:
Posting Komentar