Home » , » Tidak Ada Pengangkatan CPNS dari Honorer Kategori Tiga

Tidak Ada Pengangkatan CPNS dari Honorer Kategori Tiga

Pengumuman Honorer jadi CPNS Tunggu PP

Tidak Ada Pengangkatan CPNS dari Honorer Kategori Tiga

JAKARTA--Meskipun ada rekomendasi dari Panitia Kerja (Panja) tenaga honorer di DPR tentang lima kategori yang layak diangkat Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), namun pemerintah tetap berpegang pada dua klasifikasi saja. Yaitu honorer tertinggal kategori satu dan dua. Dua kategori itu saja yang akan diangkat menjadi CPNS. Bahkan, khusus kategori II, prosesnya tetap melalui seleksi, meski antartenaga honorer itu sendiri.

"Yang akan diangkat CPNS hanya kategori satu dan dua. Tidak ada lagi kategori tiga, empat, dan lima," tegas Kepala Bagian (Kabag) Humas Tumpak Hutabarat, Kamis (22/9).

Dijelaskannya, yang membedakan kategori satu dengan dua hanya pada sumber pembiayaannya. Kategori satu dibiayai dari APBN/APBD. Sedangkan kategori dua, gaji honorernya dibiayai dari non APBN/APBD, seperti diambilkan dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) atau dana Komite Sekolah.

"Mereka dapat diangkat menjadi CPNS harus memenuhi beberapa kriteria. Di antaranya bekerja di instansi pemerintah, diangkat Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Pejabat lain yang mempunyai otoritas, usia minimal 19 tahun dan maksimal 46 tahun pada 1 Januari 2006," bebernya.

Semua kriteria tersebut, lanjutnya, merupakan persyaratan kumulatif. Artinya bila tidak terpenuhi salah satu persyaratan yang dimaksud, maka tenaga honorer  tidak bisa diangkat menjadi CPNS.

"Verifikasi dan validasi terhadap tenaga honorer kategori satu telah dilakukan BKN dari aspek kepegawaian dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)  dari aspek anggaran. Nantinya nama-nama yang lolos akan kita umumkan setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) yang baru mengenai tenaga honorer," terangnya.

Sebelumnya, Menpan-RB EE Mangindaan memperkirakan, akhir bulan ini atau paling telat Oktober, PP tentang pengangkatan honorer menjadi CPNS, sudah diterbitkan. (esy/jpnn)
 
sumber : http://www.jpnn.com/index.php?mib=berita.detail&id=103634

2 komentar:

  1. UNDANG-UNDANGNYA ORANG BUTA....MASIH BANYAK HONORER YANG BELUM DAN TAK BISA LAGI MEMPEROLEH KESEMPATAN UNTUK MENJADI ABDI NEGARA DENGAN STATUS PNS DENAGN DISAHKANNYA UU INI............

    BalasHapus
  2. Berdasarkan Laporan Singkat Rapat Intern Panja Gabungan Komisi II, Komisi VIII, dan Komisi X DPR RI tentang Penyelesaian Pengangkatan Tenaga Honorer pada Hari Senin, tanggal 19 April 2010 menyimpulkan bahwa:

    I. Tenaga Honorer yang telah memenuhi syarat sesuai dengan PP Nomor 48 Tahun 2005 dan PP Nomor 43 Tahun 2007, namun tercecer, terselip, tertinggal.

    Kriterianya adalah:

    1. Penghasilannya dibiayai dari APBN/APBD.

    2. Bekerja di Instansi Pemerintah.

    3. Diangkat oleh pejabat yang berwenang.

    4. Masa kerja minimal 1 (satu) tahun pada 31 Desember 2005 dan tidak terputus.

    5. Usia tidak lebih dari 46 tahun pada 1 Januari 2006,

    (DISETUJUI, untuk diangkat tanpa test, hanya melalui verfikasi dan validasi, prioritas Tahun 2010).

    II. Tenaga Honorer yang telah memenuhi syarat sesuai dengan PP Nomor 48 Tahun 2005 dan PP Nomor 43 tahun 2007, namun tidak bekerja di instansi Pemerintah.

    Kriterianya adalah:

    1. Diangkat oleh pejabat yang berwenang.

    2. Dibiayai oleh APBN/APBD.

    3. Masa kerja minimal 1 (satu) tahun pada 31 Desember 2005 dan tidak terputus.

    4. Usia tidak lebih dari 46 tahun pada 1 Januari 2006.

    5. Tidak bekerja pada instansi pemerintah.

    (DISETUJUI, untuk diangkat tanpa test, hanya melalui verfikasi dan validasi).

    III. Tenaga Honorer yang diangkat oleh Pejabat yang tidak berwenang, dibiayai bukan oleh APBN/APBD.

    Kriteriannya adalah:

    1. Diangkat oleh pejabat yang tidak berwenang.

    2. Dibiayai bukan oleh APBN/APBD.

    3. Bekerja di instansi pemerintah.

    4. Masa kerja minimal 1 (satu) tahun pada 31 Desember 2005 dan tidak terputus.

    5. Usia tidak lebih dari 46 tahun pada 1 Januari 2006.

    (DISETUJUI, untuk diangkat tanpa test, hanya melalui verfikasi dan validasi). Bagi yang tidak berhasil menjadi CPNS dengan Opsi I, II, dan III akan diselesaikan dengan pendekatan kesejahteraan.

    BalasHapus