Home » , , » PTT hak sama seperti PNS, dapat Gaji tetap, tunjangan kesehatan, dan pensiun.

PTT hak sama seperti PNS, dapat Gaji tetap, tunjangan kesehatan, dan pensiun.

JAKARTA--Posisi pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai tidak tetap (PTT) akan disamakan di dalam RUU Aparatur Sipil Negara (ASN). Keduanya sama-sama disebut sebagai ASN. Sama-sama juga mendapatkan gaji dan pensiun.

"RUU ASN ini cukup reformis. Di dalamnya mengatur tentang posisi PNS dan PTT, sehingga masyarakat tidak lagi berburu menjadi PNS. Karena yang disebut ASN itu adalah PNS dan PTT," kata Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Wamenpan-RB) Eko Prasojo di Jakarta, Rabu (21/12).

Yang membedakan PNS dan PTT hanya pada jenjang karir. Jika PNS ada pola karirnya, PTT tidak memilikinya. PTT menjalankan fungsi pemerintahan dan berdasarkan kontrak kerja.

"Jadi kalau butuh sopir, tukang sapu, dan tenaga lainnya yang tidak butuh pendidikan tinggi bisa lewat kontrak kerja," ucapnya.

Mengenai kesejahteraan, PTT mendapatkan hak sama seperti PNS. Di antaranya ada gaji tetap, tunjangan kesehatan, dan pensiun.

"Dengan persamaan ini, diharapkan masyarakat tidak lagi berpikir PNS merupakan satu-satunya pekerjaan di pemerintahan. PTT juga cukup menjanjikan. Pekerjaannya lebih profesional. Kalau baik diperpanjang masa kerjanya, sebaliknya bila jelek, kontraknya diputus," tuturnya.

Eko Prasojo menambahkan, PNS bukan tempat penampungan tenaga kerja. Tapi merupakan tempat bagi orang-orang yang punya kompetensi dan profesional. (esy/jpnn)

sumber : http://www.jpnn.com/read/2011/12/21/111938/PTT-Juga-Terima-Pensiunan

3 komentar:

  1. lha kalo tidak masuk k1 atau k2 tetapi dibiayai APBN/APBD nasibnya bagaimana??? kalo dulu diterimanya kerja sebagai sopir disuruh sekolah dan sdh mendapat ijazah S1karena cuma ingin diangkat pns tapi tdk kesampaian bagaimana jalan keluarnya bapak pejabat yang terhormat..... seandainya dibilang kalo cuma sopir,tukang sapu bisa lewat kontrak kerja padahal kita ini sudah mengabdi lebih dari yang bapak ketahui. saya anak ABRI yang Bapak saya (almarhum) pensiun th 1968. dan berjuang perang dari mulai musuh belanda, jepang sampai pki apa pernah pemerintah memperhatikan. banyak anak2 pejuang yang kelantar gak punya kerjaan karena tidak diberi kesempatan Pak.karena banyak bos2 yang punya pengaruh memasukkan saudara2 nya dengan mudah dapat kerjaan tetap. sekarang bagaimana solusi anda sebagai Pejabat negara........untuk mengusahakan orang2 bawah seperti kami ini agar bisa hidup layak mampu atau mapan dalam menafkahi keluarga. Terima kasih atas perhatiannya mohon bantuannya.

    BalasHapus
  2. CERITA KISAH SUKSES SAYA JADI PNS

    Assalamu Alaikum wr-wb, perkenalkan saya seorang guru honorer di Kalimantan Timur, saya ingin mempublikasikan KISAH KESUKSESAN saya menjadi seorang PNS. saya ingin berbagi kesuksesan keseluruh pegawai honorer di instansi pemerintahan manapun, saya mengabdikan diri sebagai guru disebuah desa terpencil, dan disini daerah tempat saya mengajar hanya dialiri listrik tenaga surya, saya melakukan ini demi kepentingan anak murid saya yang ingin menggapai cita-cita, Sudah 9 tahun saya jadi tenaga honor belum diangkat jadi PNS Bahkan saya sudah 4 kali mengikuti ujian, dan membayar 70 jt namun hailnya nol uang pun tidak kembali, bahkan saya sempat putus asah, pada suatu hari sekolah tempat saya mengajar di SD NEGERI 009 di banjarmasin mendapat tamu istimewa dari salah seorang pejabat tinggi dari kantor BKN pusat karena saya sendiri mendapat penghargaan pengawai honorer teladan, disinilah awal perkenalan saya dengan beliau, dan secara kebetulan beliau menitipkan nomor hp pribadinya 0853-2174-0123 dan 3 bln kemudian saya pun coba menghubungi beliau dan beliau menyuruh saya mengirim berkas saya melalui email, Satu minggu kemudian saya sudah ada panggilan ke jakarta untuk ujian, alhamdulillah berkat bantuan beliau saya pun bisa lulus dan SK saya akhirnya bisa keluar,dan saya sangat berterimah kasih ke pada beliau dan sudah mau membantu saya, itu adalah kisah nyata dari saya, jika anda ingin seperti saya, anda bisa Hubungi Bpk DR HERMAN M.si No Hp 0853-2174-0123. siapa tau beliau masih bisa membantu anda, Wassalamu Alaikum Wr Wb

    BalasHapus
  3. apakah bidan ptt yang akan berakhir kontraknya dibulan oktober 2018 akan mendapat hak yang sama dengan pns? sesuai pernyataan diatas akan mendapat pensiunan. trmaksih

    BalasHapus