Home » » Surat Resmi Pendataan Tenaga Honorer Kategori II Mahkamah Agung

Surat Resmi Pendataan Tenaga Honorer Kategori II Mahkamah Agung


Nomor : 204/Bua.2/07/IV/2012                                                       Jakarta, 24 April 2012
Prihal : Pendataan Tenaga Honorer Kategori II
Yth
1. Para KEtua Pengadilan Tinggi
2. Para KEtua Pengadilan Tinggi Agama
3. Para Ketua PEngadilan Tinggi Tata Usaha Negara
4. Kepala Pengadilan Militer Utama
di
Tempat

Memperhatikan surat Kepala Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI., Nomor:
204/Bua.2107/1V/2012.- Tanggal 24 April 2012 perihal seperti tersebut pada pokok surat dan
Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI. Nomor: 03
Tahun 2012 Tang~al 12 Maret 2012 Tentang Data Tenaga Honorer Kategori I dan Daftar Nama
Tenaga Honorer Kategori 11.-, bersama ini diminta agar Saudara memperhatikan hal-hal sebagai
berikut:

1. Bahwa, hasil verifikasi dan validasi data Tenaga Honorer Kategori I yang dilakukan oleh Badan
Kepegawaian Negara dan BPKP terdapat Tenaga Honorer yang memenuhi kriteria (MK) dan
tidak memenuhi kriteria (TMK) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 jo
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2007 (daftar nama masih dalam proses penyusunan) ;
2. Bahwa, bagi Tenaga Honorer Kategori II (TMK) diwajibkan mengisi formulir data Tenaga
Honorer Kategori II sebagai salah satu persyar,atan untuk mengikuti Seleksi Ujian Tertulis
Kompetensi Dasar sesama Tenaga Honorer Kategori II (Formulir terlampir) ; .
3. Mengingat pentingnya pendataan Tenaga Honorer Kategori II dimaksud, diminta kepada
Saudara untuk melakukan Pendataan dengan cara mengisi formulir data Tenaga Honorer
Kategori II dan disahkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat lain;
4. Formulir dimasud sesegera mungkin dikirim ke Biro Kepegawaian Badan Urusan Administrasi
Mahkamah Agung RI. selambat-Iambatnya tanggal 30 April 2012 , namun demikian
Mahkamah Agung RI. mengajukan dispensasi pengiriman formulir dimaksud ke Badan
Kepegawaian Negara sampai dengan tanggal11 M.ei 2012 ;
5. Apabila dikemudian hari ditemukan data Tenaga Honorer yang paJsu, maka dokumennya tidak
dapat diproses sebagai dasar pengangkatan menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil atau
pengangkatannya dibatalkan ;
6. Bagi pejabat yang menandatangai dokumen pengangkatan Tenaga Honorer yang terbukti telah
memalsukan dikenakan tindakan administrasi dan tindak pidana sesuai dengan Peraturan
Perundang-undangan yang berlaku ;
Demikian untuk diperhatikan.

a.n KEPALA BADAN URUSAN ADMINISTRASI
KEPALA BIRO KEPEGAWAIAN

PARTINI S.H
NIP.195807061983122001


sumber : http://www.mahkamahagung.go.id/rnews.asp?bid=3068

1 komentar: