Home » » Mengenal Lebih Dekat Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) Yang Hapus Tenaga Honorer

Mengenal Lebih Dekat Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) Yang Hapus Tenaga Honorer



Ribuan honorer di seluruh Indonesia dengan masa pengabdian yang tidak singkat, sempat merasakan angin masa depan dengan format kategori I dan II. Bahkan sistem ini kerap dijadikan jualan politik pejabat dalam kampanye pemilukada di daerah. Tapi kini harapan dari kategori I dan II tampaknya akan pupus, pasalnya Presiden menyetujui draf Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) dan hanya menunggu pengesahan dari DPR RI. Inti dari UU ini adalah reformasi kepegawaian dan rekrutmen berdasarkan kebutuhan. Paradigm PNS sebagai sebuah pekerjaan juga akan diubah menjadi profesi.
Dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) ini pemerintah hanya memberikan kesempatan bagi tenaga honorer dengan SK pertama atau masa kerja sebelum 2005, dan dari sekitar 500 ribu tenaga honorer di daerah maupun pusat dengan batasan priode itu yang akan diterima hanya sepertiganya. Artinya, tenaga honorer dengan masa kerja sejak 2006-2013, harus mengikuti seleksi seperti biasanya.
Selain itu, rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) yang akan disahkan menjadi Undang-Undang menegaskan hanya ada dua jenis pegawai yakni pegawai negeri sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). PPPK diangkat oleh pejabat negara sesuai kebutuhan dan dalam jangka waktu tertentu. Masa tugasnya berkisar dari satu hingga tiga tahun. Artinya, ke depan sudah tidak ada lagi istilah honorer.
Lahirnya Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) ini tentunya dilandasi niat baik pemerintah dalam hal ini Badan Kepegawaian Negara (BKN), karena UU ini akan menjadi landasan hukum yang mendorong birokrasi pemerintahan menjadi lebih efektif, efisien, dan akuntabel. Dengan tidak adanya istilah honorer, akan berdampak kurangnya pungutan liar dari pemanfaatan tenaga honorer dan kooptasi kekuasaan politik yang cenderung tertutup.
Tapi bukan berarti lahirnya Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) tidak memiliki dampak negatif. Kekecewaan para tenaga honorer terutama dengan masa kerja sejak 2006. Masa kerja tujuh tahun (2006-2013) bukanlah masa yang sedikit, pasti tak terbendung. Pengorbanan dengan harapan menjadi Pegawai Negeri Sipil, harus kandas dan bersaing dari awal dengan mereka yang tidak memiliki masa kerja sama sekali. Rasa keadilan dari kebijakan ini tentu terusik mengingat sejak mereka mengabdi menjadi tenagan honorer, tak sedikit pengorbanan dikeluarkan untuk itu.
Demikian pula sepertiga dari 500 tenaga honorer yang akan diangkat menjadi PNS, akan memicu kongkalikong dan pungutan liar terutama di daerah. Tidak ada yang berani melapor, kecuali sedikit dari mereka karena mungkin berawal dari rasa kecewa saja. Pengawas yang juga harus diawasi dan sulintya mendapatan bukti ditengah rumitnya prosedur hukum di Negara ini, juga menjadi biang keladi carut marut perekrutan CPNS. Banyak yang mengatkaan, perekrutan CPNS dari tenaga honorer sampai kapan pun akan selalu sarat dengan KKN.
Pemerintah sebaiknya memperketat pengawasan, dan menurunkan pengawas yang jujur, bukan malah pengawas yang hanya datang untuk mendapatkan jatah saja. Jika beberap kementrian telah memilik website resmi, tak susah membuka forum interaksi resmi, dan membuka kases pejabat terkait berinteraksi di dalamya. Solusi lain, para pejabat penentu kebijakan memiliki email atau kontak pengaduan terpercaya dalam rangkan mempermudah pelaporan pelanggaran perekrutan CPNS.

sumber : http://mushlihin.com/2013/07/aktual/rancangan-undang-undang-aparatur-sipil-negara-uu-asn-tenaga-honorer-terancam.php


Download Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN)

Versi kemsos.go.id DOWNLOAD 

Versi menpan.go.id (Draf RUU 17 Juli 2013) DOWNLOAD

Versi depkeu.go.id (slide, permasalahan, tujuan, perubahan prinsip) DOWNLOAD

0 komentar:

Posting Komentar