Home » » RUU Aparatur Sipil Negara Selesai. Isinya Hapus Pegawai Honorer

RUU Aparatur Sipil Negara Selesai. Isinya Hapus Pegawai Honorer




Pemerintah akhirnya menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-undang tentang Aparatur Sipil Negara (RUU APN). Aturan ini tidak lagi mencantumkan tenaga kerja honorer sebagai tenaga perbantuan di lingkungan pemerintahan.

Di dalam pasal aturan baru ini hanya memasukkan unsur Pegawai Negara Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

"Jadi yang kedua ini diangkat oleh pejabat negara sesuai ketentuan berlaku, sesuai kebutuhan dan dalam jangka waktu tertentu, bisa satu, dua, tiga tahun. Jadi tidak ada lagi yang honorer, jadi selalu cuma ada dua macam, PNS dan PPPK," jelas Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Azwar Abubakar di Istana Negara, Kamis (11/7).

Tak hanya itu, aturan ini juga mengatur mengenai promosi jabatan dengan sistem lelang jabatan ala Jokowi. Setiap calon pejabat eselon I dan II akan diuji terlebih dahulu kompetensinya berdasarkan beberapa hal.

"Harus diuji dulu kompetensinya, kompetensi pribadi, kompetensi pekerjaan dan manajemen manusia. Kemudian dilihat track recordnya, lulus atau tidak," tandasnya.

Untuk menjaga agar seluruh kebijakan dapat berjalan dengan baik, pemerintah juga akan membentuk komisi aparatur sipil negara. Lembaga ini yang akan menerapkan kebijakan-kebijakan terkait penerimaan dan penempatan pejabat pemerintah.

"Karena kita sudah ada menpan, ada BKN dan LAN, jadi komisi aparatur sipil negara ini hanya menjamin atau memonitor apakah setiap departemen di daerah terjadi proses meritokrasi, menunjuk pejabat itu berdasarkan pemilihan yang fair dan akan merubah penataan pegawai kita menjadi lebih modern," paparnya.

sumber: merdeka.com

0 komentar:

Posting Komentar