Home » » Pegawai PPPK Perbaiki Permohonan Uji UU ASN

Pegawai PPPK Perbaiki Permohonan Uji UU ASN



Fathul Hadie Utsman

Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Selasa (10/2). Permohonan yang teregistrasi dengan nomor perkara 9/PUU-XIII/2015 ini diajukan oleh Fathul Hadie Utsman, Sanusi Afandi, Saji, Ahmad Aziz Fanani, Muiz Maghfur, Erike Yani Sonhaji, Abdul Rahman, Dedi Rahmadi, dan Ratih Rose Mery.
Dalam sidang perbaikan permohonan ini, Pemohon menjelaskan telah memperbaiki permohonan sesuai dengan saran yang dijelaskan Majelis Hakim pada sidang sebelumnya.  Pemohon telah memperbaiki sistematikanya dan penambahan pasal.
“Kemudian untuk nasihat memperjelas petitum untuk yang Pasal yang 99 ayat (2) ini sudah kita perbaiki dan kita pertegas bahwa untuk yang ayat (2) itu dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 tidak lagi bersyarat, sedangkan untuk petitum yang lain masih tetap seperti permohonan awal,” paparnya di hadapan Majelis Hakim Konstitusi yang dipimpin oleh Wakil Ketua MK Anwar Usman.
Majelis Hakim menjelaskan bahwa permohonannya akan dibawa kepada Rapat Permusyawaratan Hakim sebelum dilanjutkan pada persidangan berikutnya. Pemohon merasa dirugikan dengan berlakunya Pasal 1 butir 4, Pasal 96 ayat (1) Pasal 98 ayat (1), ayat (2), Pasal 99 ayat (1), ayat (2), Pasal 105 ayat (1) huruf a dan Pasal 135 UU ASN. Pemohon merasa tidak memperoleh kepastian hukum yang adil akan haknya untuk dapat bekerja sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang tidak memakai sistem kontrak dan hak untuk dapat ditetapkan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) secara otomatis.
Pemohon menjelaskan bahwa saat ini pada instansi pemerintah sudah terdapat pegawai tidak tetap pemerintah/pegawai Non-PNS yang sudah bekerja dengan status pegawai Non-PNS. Menurut Pemohon, pegawai tersebut harus secara otomatis dapat ditetapkan sebagai pegawai ASN dengan status sebagai PPPK. Jika tidak ditetapkan secara otomatis sebagai PPPK maka akan terjadi Pemutusan Hubungan Kerja massal. Pegawai tersebut juga akan kehilangan haknya untuk mendapatkan pekerjaan sebagai pegawai ASN/PPPK. Padahal, pegawai pemerintah yang berstatus sebagai PNS secara otomatis ditetapkan sebagai pegawai ASN.  Pemohon berpendapat, hal tersebut merupakan perlakuan yang diskriminatif. (Lulu Anjarsari).

0 komentar:

Posting Komentar