Home » , » Percakapan Honorer Mahkamah Agung dengan BKN.go.id

Percakapan Honorer Mahkamah Agung dengan BKN.go.id

Berikut ini adalah bebarapa pecakapan/komentar yang saya kutip dari BKN.go.id seputar masalah honorer Mahkamah Agung RI;

Thu Mar 04, 2010 13:17:28
FAHMI

NIP : -
Alamat : Jl. Borokidul Makasar
Telepon :
Email :
Unit Kerja / Instansi : PUSAT
UNTUK PEJABAT BKN, kami mohon agar Intansi MAHKAMAH AGUNG juga diberitahu tentang adanya Rencana Pengangakatan Tenaga Honorer Tahun 2010. Sehingga Mahkamah Agung Memverifikasi kembali TENAGA HONORERNYA. DAN JUGA KENAPA SEMUA SETJEN DIUNDANG untuk RAPAT DENGAR PENDAPAT DENGAN DPR, MA Koch...NGGAK DIUNDANG/HADIR,,,,, ,,,,,,,


*** Jawaban redaksi ***


Apabila kebijakan/ketentuan yang mengatur tentang pendataan dan pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS yang baru telah ditetapkan maka kebijakan tersebut akan berlaku pada semua instansi termasuk instansi Mahkamah Agung.

Thu Mar 04, 2010 10:10:38
AHMAD

NIP : Honorer
Alamat : Batako Indah Indra Mayu
Telepon :
Email :
Unit Kerja / Instansi : Pusat
Saya Tenaga Honorer Mahkamah Agung, sudah mengabdil selama 10 tahun, dan sudah masuk data Base BKN 2005, namun kemudian data Base yang mencantum nama saya tersebut dihapus, kemudian saya sudah klarifikasi ke BKN, namun dari pihak BKN seakan lepas tangan dan mengatakan INSTANSI kami tidak memverikasi nama kami pada Juni 2006, padahal Instansi kami tidak pernah menerima Surat Verikasi ulang tersebut dan kami tidak pernah menerima surat tentang penghapusan data dari BKN, itu artinya BKN main hapus data tanpa memberitahukan ke Instansi yang bersangkutan. Karena ketika kami douwnlod ke tenaga Honorer yang dihapus nama-nama kami juga tidak tercantum disana. Terus kemana bertenggernya nama-nama Honorer Mahkamah Agung tersebut. Akhirnya sangat fatal akibatnya... Yaitu 1801 tenaga Honorer tidak bisa dianggat menjadi CPNS sampai 2009, ini SALAH SIAPA PAK !!!!
Terus yang ingin saya Tanyakan juga yaitu apa yang dimaksud TENAGA HONORER YANG TERANULIR dan TERCECER ?
Apa kami juga termasuk TENAGA HONORER YANG TERCECER, sebab kami dibiayai APBN dari tahun 2004
Terima Kasi


*** Jawaban redaksi ***


Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor : K.26-30/V.35-5/99 Tanggal 27 Maret 2006. Tentang Database Tenaga Honorer telah ditindaklanjuti oleh setiap pejabat pembina kepegawaian masing-masing instansi dengan melakukan pendataan tahap kedua atau tahap verifikasi. Sesuai dengan Surat kepala BKN Nomor K.26-30/V.54-7/99 dalam surat tersebut dinyatakan bahwa batas waktu penyampaian CD (database hasil pendataan tenaga honore tahap kedua/verfikasi) adalah tanggal 22 Mei 2006.

Sesuai dengan surat BKN NOMOR : E 26-30/V.81-8/99 TANGGAL 26 JUNI 2006 dinyatakan bahwa batas penyampaian CD (database hasil pendataan tenaga honore tahap kedua/verfikasi) diperpanjang dari tanggal 22 Mei 2006 menjadi tanggal 30 Juni 2006.

http://www.bkn.go.i d/peraturan/kepala1 .pdf

Saat ini database tenaga honorer telah dinyatakan final, tidak dapat diadakan penambahan data sejak tanggal 30 Juni 2006.


sumber : http://www.bkn.go.id/pengadaan/formasi.php?start=246


Tue Feb 23, 2010 10:32:14
zulia

NIP :
Alamat :
Telepon :
Email :
Unit Kerja / Instansi :
Mengapa tenaga honorer mahkamah agung tidak diakui kalau gajinya dari APBN. sedangkan DIPA juga dari APBN. kenapa masalah ini Mahkamah agung diam saja dan tidak berkomentar apa-apa. atau takut nanti Remonnya tidak segede dengan sekarang. Pak Pejabat mahkamah agung yang berwenang dengan masalah ini tolong pak kami bisa dijadikan PNS, sedangkan dari Depag saja guru ngaji bisa di PNS kan masak kalah dengan tamatan SMA aja sedangkan tenaga honorer MA RI banyak juga yang dari Sarjana. tolong buka hati bapak untuk hal ini



** Jawaban redaksi **


Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2005 Pasal 1 yang dimaksud dengan :
1. Tenaga honorer adalah seseorang yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat lain dalam pemerintahan untuk melaksanakan tugas tertentu pada instansi pemerintah atau yang penghasilannya menjadi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
2. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang berwenang mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan Pegawai Negeri Sipil di lingkungannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
3. Instansi adalah instansi pemerintah pusat dan instansi pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota.

Jadi tenaga honorer sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan diangkat oleh Pejabat sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan bekerja pada instansi sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) serta memiliki masa kerja paling sedikit 1 (satu) tahun per 1 Desember 2005, dapat didata dalam database tenaga honorer di BKN dan diangkat menjadi CPNS paling lambat tahun 2009 apabila memenuhi syarat.

Sesuai PP 43 tahun 2007 Penghasilan tenaga honorer dari APBN/APBD adalah penghasilan yang secara tegas tercantum dalam alokasi belanja pegawai/upah pada APBN/APBD.

Dalam hal penghasilan tenaga honorer yang tidak secara tegas tercantum dalam alokasi belanja pegawai/upah pada APBN/APBD, maka tenaga honorer tersebut tidak termasuk dalam pengertian dibiayai APBN/APBD. Misalnya, dana bantuan operasional sekolah, bantuan atau subsidi untuk kegiatan/pembinaan yang dikeluarkan dari APBN/APBD, atau yang dibiayai dari retribusi.

sumber : http://www.bkn.go.id/pengadaan/formasi.php?start=258


ini hanya sebagian koment yang saya kutip, kalau anda ingin menambahkan, bisa menaruhnya di kolom komentar dan bagi kawan-kawan yang ingin langsung mengajukan pertanyaan juga bisa langsung ke TKP di alamat ini : http://www.bkn.go.id/pengadaan/konsultasi.php

7 komentar:

  1. Tx infonya bang... sangat membantu sekali

    BalasHapus
  2. saya mau bertanya saja apakah tenaga honorer MA-RI yang telah masuk di data base MA-RI yang belum disetujui oleh BKN merupakan tenaga honorer yang tertinggal,terselip tercecer atau apalah istilahnya...?! padahal masa pengabdian mereka rata rata di atas 5 tahun per tanggal 1 desember 2005.dan jika sampai sekarang mungkin kurang lebih..10 tahun... apakah nasib kami yg telah mengabdikan diri selama kurun waktu tersebut masih berpeluangkah untuk di angkat sebagai CPNS.....? SEDANG YG BARU 1 TAHUN SAJA BEGITU MUDAH DIANGKAT MENJADI CPNS..terutama yang bekerja dilingkungan PEMDA... semoga saja pengabdian kami selama ini tidak.. sia-sia.. amin....

    BalasHapus
  3. honorer........sdh tdk ada harapan lg , tidak perlu mengharap krn semua itu tdk ada gunanya lg , tdk lagi yg memperhatikan kita tenaga honorer Mahkamah Agung R.I ,semua jalan sendiri sendiri ,aku yg sdh 11 tahun tp tdk ada dfalam daftar databest di BKN ...sudah lah itu semua tergantung kpd semua kpd pimpinan M.A.R.I

    BalasHapus
  4. percuma aja kalian bersungut disini, mending kalian dan semua honorer MARI se-indonesia berkumpul di depan gedung megah Mahkamah Agung Republik Indonesia dan sampaikan secara langsung..

    BalasHapus
  5. saya calon CPNS tahun 2008 namun karena umur saya belum mencukupi usia minimum CPNS jdi SK CPNS sya tdk pernah sya terima hingga sekarang
    jadi bagaiman kelanjutan dari masalah ini???

    BalasHapus
  6. sehubungan dengan kelulusan sya pada tahun 2008
    saya mohon kepastian nasib sya yg tidak jelas akan pengumuman terhadap kelulusan tersebut
    namun hingga detik ini Sk CPNS saya tdk pernah diterima dikarenakan usia belum mencukupi pada saat mendaftar.....
    namun tahun ini umur saya sudah mencukupi untuk persyaratan CPNS
    apakah SK saya bisa diterbitkan?????

    BalasHapus
  7. kami honorer sudah sangat banyak juga membantu pekerjaan pns di wilayah mahkamah agung RI sendiri, dan jika bapak mengangkat kami sebagai CPNS, bapak tidak perlu terlalu banyak membina, membimbing atau mengajari kami para honorer yang telah lama juga mengabdi karena sedikit kurangnya kami telah bisa mengerjakan pekerjaan yang menyangkut hal-hal yang berkaitan dengan tugas-tugas di pengadilan-pengadilan yang ada di seluruh indonesia, jadi kami harap ini semua bisa jadi pertimbangan bapak selaku pejabat yang berwenang dalam memutuskan.

    BalasHapus