Home » , , » Tahun 2010, 100.000 Lebih Honorer akan Diangkat Jadi CPNS

Tahun 2010, 100.000 Lebih Honorer akan Diangkat Jadi CPNS

MELALUI pembahasan yang panjang dan alot akhirnya dicapai kesepakatan antara DPR-RI dan pemerintah untuk mengangkat tenaga honorer, baik yang ada di pusat maupun di daerah. Pembahasan ini dilakukan oleh Panitia Kerja Gabungan antara DPR-RI dan pemerintah. Pihak DPR-RI terdiri atas Komisi VIII, IX dan X, sedangkan pihak pemerintah diwakili Menpan, Mendiknas, Menag, Mendagri, Menteri Pertanian, Menteri Keuangan, dan Badan Kepegawaian Negara.

Panitia Kerja ini bertugas untuk merumuskan kebijakan serta alternatif solusi guna menyelesaikan permasalahan tenaga honorer secara menyeluruh, baik yang ada di bidang pendidikan (guru bantu, guru honorer, dan lain-lain), bidang kesehatan, bidang pertanian, dan bidang lainnya.

Setelah dibahas selama dua bulan, akhirnya melalui rapat kerja gabungan pada tanggal 26 April 2010 diputuskan beberapa skenario kebijakan.

Pertama, tenaga honorer yang telah memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan dalam PP Nomor 48 tahun 2005/PP No. 43 Tahun 2007 tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS, namun belum diangkat karena tercecer, terselip, dan tertinggal; tetapi memenuhi ketentuan yaitu (1) diangkat oleh pejabat yang berwenang, (2) bekerja di instansi pemerintah, (3) penghasilannya dibiayai dari APBN/APBD, (4) masa kerja minimal satu tahun pada 31 Desember 2005 dan tidak terputus, (5) usia tidak lebih dari 46 tahun per 1 Januari 2006.
Tenaga honorer yang masuk dalam kategori ini disetujui untuk diangkat menjadi CPNS tanpa tes, hanya melalui verifikasi dan validasi data yang diprioritaskan pengangkatannya tahun 2010.

Kedua, tenaga honorer yang telah memenuhi syarat sesuai ketentuan PP Nomor 48 Tahun 2005/PP No. 43 Tahun 2007 yaitu (1) diangkat oleh pejabat yang berwenang, (2) dibiayai oleh APBN/APBD, (3) masa kerja minimal 1 tahun pada tanggal 31 Desember 2005 (tidak terputus), (4) usia tidak lebih dari 46 tahun pada tanggal 1 Januari 2006, dan (5) tidak bekerja di instansi pemerintah. Mereka yang masuk dalam kelompok ini disetujui untuk diangkat menjadi CPNS tanpa tes, hanya melalui verifikasi dan validasi data.

Ketiga, tenaga honorer yang tidak memenuhi ketentuan PP No. 48 Tahun 2005/PP No. 43 Tahun 2007 yaitu (1) tidak diangkat oleh pejabat yang berwenang, (2) dibiayai bukan dari APBN/APBD, (3) bekerja di instansi pemerintah. Mereka yang termasuk dalam kelompok ini disetujui untuk diangkat menjadi CPNS tetapi melalui tes sesama tenaga honorer.

Keempat, tenaga honorer yang tidak memenuhi ketentuan PP No. 48 Tahun 2005/PP No. 43 Tahun 2007 yaitu (1) tidak diangkat oleh pejabat yang berwenang, (2) dibiayai bukan dari APBN/APBD, dan (3) tidak bekerja di instansi pemerintah. Mereka yang termasuk dalam kelompok ini disetujui untuk diatur secara khusus dalam peraturan pemerintah tersendiri dengan pendekatan status dan kesejahteraan.

Bagi mereka yang tidak lolos seleksi baik seleksi administrasi maupun tes tertulis, sehingga tidak bisa menjadi CPNS -- apabila tenaganya masih dibutuhkan (memiliki kinerja baik, perilaku baik, dan disiplin baik) -- akan diangkat sebagai Pegawai Tidak Tetap (PTT) dengan ketentuan sebagai berikut: (1) telah menjadi tenaga honorer paling tidak 1 tahun pada tanggal 31 Desember 2005, dan (2) bekerja pada instansi pemerintah. Dalam pelaksanaannya akan dibuatkan peraturan pemerintah sebagai payung hukum kebijakan pengangkatan PTT tersebut. Dalam PP tersebut akan diatur beberapa hak di antaranya adalah: (1) diberikan penghasilan minimum gaji PNS dengan golongan terendah; (2) diberikan asuransi kesehatan; dan (3) diberikan tunjangan hari tua (THT).

Bagi tenaga honorer yang bekerja pada instansi pemerintah daerah penghasilannya dibiayai dari APBD sedangkan bagi yang bekerja pada instansi pemerintah pusat penghasilannya dibiayai dari APBN. Tetapi apabila tenaganya tidak diperlukan lagi oleh pemerintah/pemerintah daerah, maka mereka akan diberhentikan sebagai tenaga honorer dengan memperoleh uang kompensasi yang memakai prinsip keadilan berdasarkan masa kerja dan pertimbangan-pertimbangan lainnya.

Berhubung PP No. 48 Tahun 2005/PP No. 43 Tahun 2007 sudah tidak berlaku, maka untuk pengangkatan tenaga honorer tersebut akan dibuatkan peraturan pemerintah yang baru dengan ketentuan-ketentuan yang prinsipnya sama dengan PP No. 48 Tahun 2005/PP No. 43 Tahun 2007 tersebut, artinya PP yang sudah tidak berlaku tersebut akan dihidupkan lagi dengan PP yang baru.

Dengan PP baru tersebut, maka penyelesaian tenaga honorer akan dilakukan secara tuntas. Dalam PP baru juga akan diatur bahwa pemerintah/pemerintah daerah tidak boleh lagi mengangkat tenaga honorer atau dengan sebutan lainnya. Bagi pemerintah/pemerintah daerah yang melanggar PP yaitu tetap mengangkat tenaga honorer, maka kebijakan tersebut harus menjadi tanggung jawab instansi yang mengangkatnya.

Dalam rangka pengangkatan tenaga honorer tersebut DPR-RI menugaskan pemerintah untuk melaksanakan verifikasi dan validasi data sehingga dapat diketahui berapa jumlah tenaga honorer yang ada saat ini, baik di pusat maupun daerah, sehingga pengangkatannya dapat dilaksanakan secara terencana dan bertahap setiap tahun. Berdasarkan data sementara, jumlah tenaga honorer yang memenuhi ketentuan PP 48/PP 43 dan akan diprioritaskan diangkat pada tahun 2010 sudah mencapai lebih dari 100.000 orang.

Oleh Dr. Wayan Koster : Anggota Fraksi PDI-P DPR

http://www.balipost.co.id

3 komentar:

  1. yang saya liat, hanya prioritas bagi yang satu tahun bekerja minimal 1 januari 2006, bagaimana dengan nasib honorer sebelum nov 2005 (sebelum pp 48 terbit), dan dibiayai apbn/apbd, mana kriteria yang bisa mendukung kelompok ini

    BalasHapus
  2. j trkondisikan tidak terus menerus bg gtt di tempat tsb bgmn/

    BalasHapus
  3. disurabaya itu
    LUUUCUUU gtt suda trcatat database nya kok malah di nol jam kan padahal dgn adanya surat edaran menpan tbs kami berharap bisa jadi pns . sementara jam mengjar di ol kan diminta oleh pns dari guru bantu mulai tahun 2009 sampai sekarang trus ini bagaimana ??? nanya ke forum gtt yg sudah tersahkan resmi oleh notaris alias resmiiiiiii legitimasinya menurut saya tkk memberi jawaban menyenangkan terksan mementingkan dirinya bukan anggotanya tanya ke kepseknya juga tak ada solusi padahal yang menolkan jam nya beliauuu mau tanya kemana lagi ini WAHAI PENGUASA LAGIT DAN BUMI TERMASUK SAYA YANG MERASA TERGESER DGN NOL JAM TERSEBUT SDILAH KIRANYA MEMAAFKAN DOSA SAYA KARENA DGN ADANYA TULISAN ''SAMPAI SEKARANG DAN TERUS MENERUS TSB KAMI BELUM BISA MEMBAHAGIAKAN KELUARGA KAMI KRN MENURUT SAYA CITA-CITAKU TERGANJAL ..... MAAPKAN YA ANAK-ANAKU SEMENTARA USIA TERUS BERLALU SKRNG SDH 45 TH WAHAI PENUASA YANG SBG PEMINPIN YANG PADAHAL SEBENARNYA PIMPINAN ITU ADLAH PELAYAN LAYANILAH KAMI DGN RIDHO MU DI BULAN YANG SUCI INI SMOGA UNGKAPAN INI MENJADIKAN KITA SADAR AKN ARTI SEBUAH KEHIDUPAN SAYA YAKIN DGN SEYAKINYAKINNYA.

    BalasHapus