Home » » 197.678 Honorer Segera Diangkat PNS

197.678 Honorer Segera Diangkat PNS

JAKARTA - Kementerian Negara Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemeneg PAN dan RB) terus mematangkan persiapan regenerasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Tanah Air. Saat ini, Kemeneg PAN dan RB, telah mendaftar 197.678 orang tenaga honorer untuk diangkat menjadi PNS. Salah satu syarat tenaga honorer yang akan diangkat menjadi CPNS, harus telah memenuhi syarat PP No.48/2005 dan PP No.43/2007. Namun apabila terselip atau tertinggal, mereka akan diangkat tanpa tes setelah memenuhi kualifikasi. "Saat ini batas usia juga menjadi persyaratan, berusia maksimal 46 tahun per 1 Januari 2006, dan untuk diketahui jumlah yang terdaftar sekitar 197.678 orang," kata Meneg PAN dan RB, Evert Erenst Mangindaan ketika menghadiri rapat gabungan dengan Komisi II, VII dan X di Gedung DPR RI Jakarta, Senin (26/4) kemarin.

Menurutnya, pemerintah diharapkan dapat memberi solusi terbaik bagi semua pihak, sehingga permasalahan tenaga honerer dapat segera terselesaikan, tentunya sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pria kelahiran Surakarta itu menekankan agar jajaran pemerintah yang terkait dengan pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS dapat segera melakukan pendataan. "Proses pendataan merupakan database bagi pengangkatan tenaga honorer karena itu agar secepatnya mendata mereka,” katanya.

Mangindaan menjelaskan, pemerintah akan melakukan pendataan mulai Agustus 2010 sampai dengan Maret 2011. Validasi dan verifikasi akan diumumkan ke publik selama satu bulan.

Usulan para anggota DPR RI dalam forum itu agar pemerintah mengangkat tenaga honorer yang bekerja di instansi swasta tanpa tes, ditentang keras olehnya. Menurut mantan ketua Komisi II DPR RI itu, tenaga yang diangkat bukan oleh pejabat berwenang, pendapatannya bukan berasal dari dana APBN/APBD. Dan mereka yang bekerja di instansi swasta bukan merupakan honorer sehingga tidak layak diangkat CPNS kecuali lewat mekanisme tes layaknya pelamar umum. "Harus diperjelas dulu PNS itu siapa. Kalau swasta itu berarti tenaga honorer tapi pegawai swasta. Jadi saya tidak sependapat dengan DPR kalau tenaga guru swasta misalnya harus diangkat CPNS tanpa tes," kata Mangindaan.

Sikap tegas pemerintah untuk menolak pengangkatan tenaga guru swasta sebagai CPNS ini, lanjutnya, sebagai antisipasi terjadinya lonjakan jumlah tenaga honorer. Saat ini saja jumlah tenaga honorer yang tertinggal sesuai data BKN 197.678 orang. Itupun belum termasuk dengan honorer yang non APBN/APBD. "Kalau rekomendasi DPR ini kita iyakan, berapa jumlah lagi tenaga honorer kita. Pasti di atas 1 juta dan ini sangat mengerikan karena beban negara akan bertambah," ujarnya.

Meski menolak rekomendasi DPR ini, Mangindaan menyatakan setuju bila tenaga honorer swasta ini diberikan kesempatan untuk mengikuti seleksi CPNS layaknya pelamar umum tanpa ada perlakuan khusus. "Kalau ikut seleksi umum, silakan saja. Tapi kalau minta diperlakukan khusus, saya rasa sangat tidak mungkin," tandasnya.

Anggota Komisi II DPR RI Gamari Sutrisno (F-PKS) menpertanyakan pendataan terhadap tenaga honorer yang akan diangkat menjadi CPNS. Ia mengusulkan agar waktu pendataan dipersingkat tiga bulan, sehingga pendataan selama tiga bulan itu dilakukan setelah APBN-P 2010 disetujui. "Kami berharap pemerintah dapat mendata paling lama tiga bulan setelah APBN-P disetujui,” katanya.

Jika masih ada tenaga honorer yang telah memenuhi kriteria namun belum dapat diangkat tahun ini, pengangkatan yang bersangkutan dapat dilakukan tahun berikutnya.

Abdul Gaffar Patappe dari Fraksi Partai Demokrat menilai, persoalan pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS jangan sampai berlarut-larut. Ia mendesak pemerintah segera menyelesaikannya. Menurutnya, berlarut-larutnya pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS akan memberi kerisauan kepada yang bersangkutan. Ia menilai persoalan itu merupakan permasalahan masa depan bagi seluruh tenaga honorer yang punya kesempatan diangkat menjadi CPNS. "Biar bagaimanapun ini untuk masa depan para tenaga honorer," katanya.(jpnn)


sumber : jambi independen

0 komentar:

Posting Komentar