Home » » Panja Honorer Lahirkan Lima Kriteria Pengangkatan

Panja Honorer Lahirkan Lima Kriteria Pengangkatan

Senayan - Panitia Kerja (Panja) Gabungan Pengangkatan Tenaga Honorer yang sudah dibentuk pada masa sidang II telah memperoleh hasil yang diinginkan. Panja sudah merumuskan kategori tenaga honorer yang diangkat menjadi PNS dan tenaga honorer yang akan di perhatikan kesejahteraannya.

"Panja telah membagi kategori kedalam 5 pengelompokan, insya Allah permasalahan pengangkatan tenaga honorer telah sampai pada penyelesaian dan tenaga honorer dapat diangkat sebagai PNS atau diperhatikan kesejahteraannya sesuai dengan syarat yang ditetapkan," ujar Iskan Qobla Lubis, anggota Komisi VIII dari F-PKS dalam siaran persnya kepada Jurnalparlemen.com, Kamis (22/4).

Pengelompokan ini, menurutnya, dibuat agar tenaga honorer yang memenuhi rumusan PP 48/2005 dan PP 43 tahun 2007 baik yang bekerja di instansi pemerintah maupun swasta, serta tenaga honorer yg tidak memenuhi rumusan PP tersebut dapat diangkat sebagai PNS atau dijamin kesejahteraannya.

Mengenai nasib guru madrasah swasta, Iskan mengatakan, para guru madrasah swasta masuk pada kelompok ke IV , yaitu yang diangkat oleh pejabat yang tidak berwenang. Mereka bekerja bukan di instansi pemerintah dan dibiayai bukan oleh APBN/APBD (khusus guru) dengan kriteria masa kerja minimal 1 tahun pada 31 Desember 2005. Mereka juga tidak terputus mengajar serta usia tidak lebih dari 46 tahun per Januari 2006. Terhadap kelompok IV ini akan diatur dalam peraturan pemerintah tersendiri dengan pendekatan status dan kesejahteraan.

"Inilah langkah awal untuk mencapai kesejahteraan bagi para guru madrasah swasta, jangan hanya karena tidak diatur di PP 48/2005 dan PP 43/2007 maka keberadaan mereka tidak dianggap. Padahal kita tahu pendidikan berbasis Islam di Indonesia 90% dikelola oleh swasta dengan tenaga pengajar para guru yang dibayar seadanya," ujar Iskan.

Lebih lanjut ia mengatakan, pengawasan dan tekanan terhadap pemerintah perlu dilakukan guna menindaklanjuti hasil Panja Penyelesaiaan Pengangkatan Tenaga Honorer. Terutama terhadap tenaga honorer kategori kelompok IV dan kelompok V yang masih menunggu dibuatnya peraturan pemerintah sebagai aturan pelaksananya.

"Kesejahteraan mereka adalah tanggung jawab negara," tegas Iskan.(nof/yat)

Jurnalparlemen.com

0 komentar:

Posting Komentar