Home » » Inilah Peraturan Pemerintah No 48 Tahun 2005 Tentang Tenaga Honorer

Inilah Peraturan Pemerintah No 48 Tahun 2005 Tentang Tenaga Honorer

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA


NOMOR 48 TAHUN 2005

TENTANG

PENGANGKATAN TENAGA HONORER MENJADI PEGAWAI NEGERI SIPIL

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MASA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA




Menimbang:

a. bahwa untuk kelancaran pelaksanaan sebagian tugas-tugas pemerintah dan

pembangunan, terdapat pejabat instansi pemerintah mengangkat tenaga tertentu

sebagai tenaga honorer;

b. bahwa tenaga honorer yang telah lama bekerja dan atau tenaganya sangat dibutuhkan

oleh Pemerintah dan memenuhi syarat yang ditentukan dalam Peraturan Pemerintah

ini, dapat diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil;

c. bahwa sehubungan dengan hal huruf a dan b, dipandang perlu mengatur ketentuan

mengenai pengangkatan tenaga honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil dengan

Peraturan Pemerintah;

Mengingat:

1. Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian

(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran

Negara Republik Indonesia 3041), sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang

Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor

169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);

3. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran

Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara

Republik Indonesia Tahun Nomor 4437), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan

Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 tahun 2005;

4. Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000 tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil

(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 194, Tambahan Lembaran

Negara Republik Indonesia Nomor 4015). Sebagaimana telah diubah dengan

Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2003 (Lembaran Negara Republik Indonesia

Tahun 2003 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor

4332);

5. Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri

Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 195, Tambahan

Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4016). Sebagaimana telah diubah

dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002 (Lembaran Negara Republik

Indonesia Tahun 2002 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia

Nomor 4192);

6. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan,

Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik

Indonesia Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia

Nomor 4263).

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENGANGKATAN TENAGA HONORER

MENJADI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL .

2

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :

1. Tenaga honorer adalah seseorang yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian

atau Pejabat lain dalam pemerintahan untuk melaksanakan tugas tertentu pada

instansi pemerintah atau yang penghasilannya menjadi beban Anggaran Pendapatan

dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah.

2. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah Pejabat yang berwenang mengangkat,

memindahkan, dan memberhentikan Pegawai Negeri sipil di lingkungannya sesuai

dengan peraturan perundang-undangan.

3. Instansi adalah instansi pemerintah pusat dan instansi pemerintah daerah propinsi dan

kabupaten/kota.

Pasal 2

Pengangkatan tenaga honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil berdasarkan peraturan

pemerintah ini, dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan tenaga tertentu pada instansi

pemerintah.

Pasal 3

(1) Pengangkatan tenaga honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil diprioritaskan bagi

yang melaksanakan tugas sebagai:

a. Tenaga guru;

b. Tenaga kesehatan pada unit pelayanan kesehatan;

c. Tenaga Penyuluh di bidang pertanian, perikanan peternakan; dan

d. Tenaga teknis lainnya yang sangat dibutuhkan pemerintah.

(2) Pengangkatan tenaga honorer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada

usia dan masa kerja sebagai berikut :

a. Tenaga honorer yang berusia paling tinggi 46 (empat puluh enam) tahun dan

mempunyai masa kerja 20 (dua puluh) tahun atau lebih secara terus menerus.

b. Tenaga honorer yang berusia paling tinggi 46 (empat puluh enam) tahun dan

mempunyai masa kerja 10 (sepuluh) tahun atau lebih sampai dengan kurang dari

20 (dua puluh) tahun secara terus menerus.

c. Tenaga honorer yang berusia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun dan

mempunyai masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih sampai dengan kurang dari 10

(sepuluh) tahun secara terus menerus.

d. Tenaga honorer yang berusia paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun dan

mempunyai masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih sampai dengan kurang dari 5

(lima) tahun secara terus menerus.

Pasal 4

(1) Pengangkatan tenaga honorer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan

ayat (2) hurup a, dilakukan melalui seleksi administrasi, disiplin, integritas,

kesehatan dan kompetensi.

(2) Pengangkatan tenaga honorer sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (1) dan

ayat (2) huruf b, huruf c, dan huruf d, selain melalui seleksi sebagaimana dimaksud

pada ayat (1), wajib mengisi/menjawab daftar pertanyaan mengenai pengetahuan

tata pemerintahan/kepemerintahan yang baik, dan pelaksanaanya terpisah dari

pelamar umum.

(3) Pengangkatan tenaga honorer sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 pada

prinsipnya memprioritaskan tenaga honorer yang berusia paling tinggi dan/atau

mempunyai masa kerja lebih banyak.

Pasal 5

(1) Tenaga honorer yang telah selesai atau sedang melaksanakan tugas sebagai

Pegawai tidak tetap atau sebagai tenaga honorer pada unit pelayanan kesehatan

milik pemerintah, dapat diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri sipil setelah

melalui seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), tanpa

memperhatikan masa kerja sebagai tenaga honorer, dengan ketentuan :

a. Usia paling tinggi 46 (empat puluh enam) tahun;


b. Bersedia bekerja pada unit pelayanan kesehatan di daerahterpencil, sekurangkurangnya

5 (lima) tahun.

(2) Daerah terpencil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh

Gubernur/Bupati yang bersangkutan sesuai dengan criteria yang ditentukan dalam

peraturan perundang-undangan

Pasal 6

(1) Pengangkatan tenaga Honorer menjadi Calon Pegawai Negeri sipil berdasarkan

Peraturan Pemerintah ini dilakukan bertahap mulai Tahun Anggaran 2005 dan

paling lambat selesai tahun 2009, dengan prioritas tenaga honorer yang

penghasilannya dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah

(2) Dalam hal ini tenaga honorer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) seluruhnya telah

diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri sipil sebelum tahun Anggaran 2009, maka

tenaga honorer yang bekerja pada instansi pemerintah dan penghasilannya dibiayai

oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan

Belanja Daerah dapat diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri sipil

Pasal 7

Pengangkatan tenaga honorer sebagaimana dimaksud dalam pasal 6, dilakukan secara

objektif dan transparan

Pasal 8

Sejak ditetapkan peraturan Pemerintah ini, semua Pejabat Pembina Kepegawaian dan

pejabat lain dilingkungan instansi, dilarang mengangkat tenaga honorer atau yang sejenis,

kecuali ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 9

(1) Untuk kelancaran pelaksanaan pengangkatan tenaga honorer menjadi Calon

Pegawai Negeri Sipil dibentuk Tim Koordinasi Tingkat Nasional dan Tim Tingkat

Instansi.

(2) Tim Koordinasi Tingkat Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan

oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negera.

(3) Tim Tingkat Instansi ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian yang

bersangkutan.

(4) Untuk pelaksanaan pengangkatan tenaga honorer menjadi Calon Pagawai Negeri

Sipil tingkat instansi daerah kabupaten/kota dikoordinasikan oleh Gubernur.

Pasal 10

(1) Penyiapan materi pertanyaan mengenai pengetahuan tata

pemerintahan/kepemerintahan yang baik dibuat oleh Tim Koordinasi Tingkat

Nasional.

(2) Penggandaan materi pertanyaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan

pengolahan hasil pengisian/Jawaban dilakukan oleh :

a Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat bagi tenaga honorerpada instansi pusat;

b Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Provinsi bagi tenagahonorer pada

instansi daerah Provinsi; dan

c Gubernur bagi tenaga honorer pada instansi DaerahKabupaten/Kota

diwilayahnya.

Pasal 11

Biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan pengangkatan tenaga honorer menjadi Calon

Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2005 sampai dengan Tahun Anggaran 2009

dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Pasal 12

(1) Pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini akan diadakan evaluasi setiap tahun.

(2) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Presiden



Pasal 13

Ketentuan pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur lebih lanjut oleh Kepala Badan

Administrasi Kepegawaian Negara.

Pasal 14

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan peraturan pemerintah

ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

Pada tanggal 11 Nopember 2005

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta

Pada tanggal 11 Nopember 2005

MENTERI HUKUM DAN HAK AZASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd

HAMID AWALUDIN

LEMBARAN NEGERA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2005 NOMOR 112




PENJELASAN ATAS

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 48 TAHUN 2005

TENTANG

PENGANGKATAN TENAGA HONORER

MENJADI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL

I. UMUM

Untuk kelancaran pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan, baik pada pemerintahan

pusat maupun pemerintahan daerah, sebagian dilakukan oleh tenga honorer. Di antara

tenaga honorer tersebut ada yang telah lama bekerja kepada pemerintah dan

keberadaannya sangat dibutuhkan oleh pemerintah.

Mengingat masa bekerja mereka sudah lama dan keberadaannya sangat dibutuhkan

oleh pemerintah, dalam kenyataannya sebagian tenaga honorer tersebut telah berusia

lebih dari 35 (tiga puluh lima) tahun dan berdasarkan peraturan perundang-undangan

tidak dapat diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, maka bagi mereka perlu

diberikan perlakuan secara khusus dalam pengangkatan menjadi Calon Pegawai

Negeri Sipil.

Dengan Peraturan Pemerintah ini, bagi tenaga honorer yang berusia paling tinggi 46

(empat puluh enam) tahun dan telah bekerja 20 (dua puluh) tahun atau lebih, dapat

diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, setelah melalui seleksi administratif,

disiplin, integritas, kesehatan, dan kompetensi.

Selanjutnya bagi tenaga honorer yang telah bekerja kurang dari 20 (dua puluh) tahun,

pengangkatannya menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil selain melalui seleksi

administratif, disiplin, integritas, kesehatan, dan kompetensi, mereka juga diwajibkan

mengisi/menjawab daftar pertanyaan mengenai pengetahuan tata

pemerintahan/kepemerintahan yang baik antar sesama tenaga honorer yang

pelaksanaannya dilakukan terpisah dari pelamar umum yang bukan tenaga honorer,

dengan pengelompokan sebagai berikut :

a. Tenaga honorer yang berusia paling tinggi 46 (empat puluh enam) tahun dan

bekerja selama 10 (sepuluh) tahun sampai dengan kurang dari 20 (dua puluh)

tahun secara terus menerus;

b. Tenaga honorer yang berusia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun dan bekerja

selama 5 (lima) tahun sampai dengan kurang dari 10 (sepuluh) tahun secara terus

menerus;

c. Tenaga honorer yang berusia paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun dan bekerja

selama 1 (satu) tahun sampai dengan kurang dari 5 (lima) tahun secara terus

menerus.

Peraturan Pemerintah ini merupakan pengaturan khusus dan mengecualikan beberapa

Pasal dalam Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan

Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor

11 Tahun 2002.

Pengangkatan tenaga honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil berdasarkan

Peraturan Pemerintah ini dapat dilakukan apabila tenaga honorer tersebut memenuhi

syarat yang ditentukan, baik syarat administratif maupun syarat lain yang ditentukan

dalam Peraturan Pemerintah ini dan peraturan perundang-undangan lainnya.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah ini, ditentukan prioritas jenis tenaga honorer yang

dapat diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil. Demikian juga urutan prioritas

usia dan masa bekerja sebagai tenaga honorer yang akan menjadi pertimbangan

dalam pengangkatannya menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil.

Tenaga honorer atau yang sejenis yang dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini

termasuk guru Bantu, guru honorer, guru wiyata bhakti, pegawai honorer, pegawai

kontrak, pegawai tidak tetap, dan lain-lain yang sejenis dengan itu.


II. PASAL DEMI PASAL

Pasal 1

Cukup jelas.

Pasal 2

Cukup jelas.

Pasal 3

Ayat (1)

Tenaga honorer yang ditentukan dalam ayat ini menunjukkan prioritas jenis tenaga

honorer yang dapat diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil.

Yang dimaksud dengan tenaga teknis lainnya pada huruf d dalam ayat ini adalah

tenaga teknis yang bersifat operasional dalam rangka pelaksanaan tugas pokok

instansi dan bukan tenaga teknis administratif.

Ayat (2)

Penentuan batas usia dihitung sampai dengan pengangkatan sebagai Calon Pegawai

Negeri Sipil.

Penentuan jumlah dan batas masa kerja dihitung mulai sejak pengangkatan sebagai

tenaga honorer sampai dengan 1 Desember 2005. Dengan demikian jumlah dan batas

masa kerja untuk tahun berikutnya ditambah 1 (satu) tahun, dan seterusnya, apabila

berlakunya pengangkatan menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil setiap tanggal 1

Desember tahun anggaran yang berjalan.

Pasal 4

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan :

a. Disiplin dan integritas adalah bahwa selama menjadi tenaga honorer melakukan

tugasnya dengan baik dan disipilin serta mempunyai integritas tinggi yang

dibuktikan dengan surat pernyataan oleh atasan langsungnya serta disahkan

kebenarannya oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat lain yang ditunjuk

sekurang-kurangnya pejabat struktural eselon II.

b. Kesehatan adalah tenaga honorer tersebut sehat jasmani dan rohani yang

dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter. Tenaga honorer penyandang

cacat tidak berarti yang bersangkutan tidak sehat jasmani dan rohani. Apabila

dokter menyatakan bahwa yang bersangkutan sehat jasmani dan rohani, dapat

diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil sepanjang memenuhi persyaratan

dalam Peraturan Pemerintah ini dan dapat melaksanakan tugas jabatan yang akan

dibebankan kepadanya.

c. Kompetensi adalah bahwa tenaga honorer tersebut mempunyai pendidikan,

kecakapan, keahlian, atau keterampilan yang sesuai dengan jabatan yang akan

diduduki.

Ayat (2)

Bagi tenga honorer berdasarkan ketentuan pada ayat ini, disamping dilakukan seleksi

administratif, diwajibkan juga mengisi/menjawab daftar pertanyaan mengenai

pengetahuan tata pemerintahan/kepemerintahan yang baik, dan pelaksanaannya

terpisah dengan pelamar umum yang bukan tenaga honorer.

Ayat (3)

Tenaga honorer yang berusia lebih tinggi dan/atau mempunyai masa kerja lebih

banyak menjadi prioritas pertama untuk diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri

Sipil. Dalam hal terdapat beberapa tenaga honorer yang berusia sama, tetapi jumlah

tenaga honorer melebihi lowongan formasi yang tersedia, maka diprioritaskan untuk

mengangkat tenaga honorer yang mempunyai masa kerja lebih banyak.

Pasal 5

Ayat (1)

Unit pelayanan kesehatan milik Pemerintah yang dimaksud dalam ketentuan ini

adalah Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas).

Dalam hal jumlah tenaga dokter yang akan diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri

Sipil lebih banyak dari jumlah formasi yang lowong, maka prioritas pengangkatan

dilakukan terhadap mereka yang memiliki usia yang paling tinggi. Dalam

hal terdapat beberapa tenaga dokter yang berusia sama, maka diprioritaskan untuk

mengangkat yang mempunyai masa kerja lebih banyak sebagai Pegawai Tidak Tetap

atau sebagai tenaga honorer.

Penentuan batas usia tertinggi dihitung sampai dengan pengangkatan sebagai Calon

Pegawai Negeri Sipil.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Pasal 6

Ayat (1)

Pentahapan ini disesuaikan dengan jumlah lowongan formasi yang ditetapkan

Pemerintah dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Pasal 7

Yang dimaksud dengan:

a. Objektif adalah bahwa persyaratan pengangkatan tenaga honorer dan tenaga

dokter dilakukan sesuai dengan syarat yang telah ditentukan dalam peraturan

perundang-undangan.

b. Transparan adalah bahwa nama tenaga honorer, tenaga dokter dan persyaratan

pengangkatan menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil dilakukan secara terbuka dan

diumumkan melalui media yang tersedia oleh Pejabat Pembina Kepegawaian

yang bersangkutan, sehingga dapat diakses dan diketahui oleh masyarakat.

Pasal 8

Cukup jelas.

Pasal 9

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Pasal 10

Ayat (1)

Materi pertanyaan yang disiapkan oleh Timi Koordinasi Tingkat Nasional

dimaksudkan untuk mengetahui pemahaman tenaga honorer mengenai tata

pemerintahan/kepemerintahan yang baik, digunakan sebagai bahan dalam melakukan

pembinaan selanjutnya setelah diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil. Materi

pertanyaan tersebut bukan merupakan ujian penyaringan untuk penentuan kelulusan.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Pasal 11

Cukup jelas.

Pasal 12

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Pasal 13

Cukup jelas.

Pasal 14

Cukup jelas.

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4561



untuk File PDF nya bisa Anda Donwload disini

0 komentar:

Posting Komentar