PRESIDEN
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 48 TAHUN 2005
TENTANG
PENGANGKATAN TENAGA HONORER MENJADI PEGAWAI NEGERI SIPIL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MASA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang:
a. bahwa untuk kelancaran pelaksanaan sebagian tugas-tugas pemerintah dan
pembangunan, terdapat pejabat instansi pemerintah mengangkat tenaga tertentu
sebagai tenaga honorer;
b. bahwa tenaga honorer yang telah lama bekerja dan atau tenaganya sangat dibutuhkan
oleh Pemerintah dan memenuhi syarat yang ditentukan dalam Peraturan Pemerintah
ini, dapat diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil;
c. bahwa sehubungan dengan hal huruf a dan b, dipandang perlu mengatur ketentuan
mengenai pengangkatan tenaga honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil dengan
Peraturan Pemerintah;
Mengingat:
1. Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia 3041), sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang
Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor
169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
3. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun Nomor 4437), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 tahun 2005;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000 tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 194, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4015). Sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2003 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4332);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri
Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 195, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4016). Sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4192);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan,
Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4263).
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENGANGKATAN TENAGA HONORER
MENJADI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL .
2
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
1. Tenaga honorer adalah seseorang yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian
atau Pejabat lain dalam pemerintahan untuk melaksanakan tugas tertentu pada
instansi pemerintah atau yang penghasilannya menjadi beban Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah.
2. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah Pejabat yang berwenang mengangkat,
memindahkan, dan memberhentikan Pegawai Negeri sipil di lingkungannya sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
3. Instansi adalah instansi pemerintah pusat dan instansi pemerintah daerah propinsi dan
kabupaten/kota.
Pasal 2
Pengangkatan tenaga honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil berdasarkan peraturan
pemerintah ini, dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan tenaga tertentu pada instansi
pemerintah.
Pasal 3
(1) Pengangkatan tenaga honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil diprioritaskan bagi
yang melaksanakan tugas sebagai:
a. Tenaga guru;
b. Tenaga kesehatan pada unit pelayanan kesehatan;
c. Tenaga Penyuluh di bidang pertanian, perikanan peternakan; dan
d. Tenaga teknis lainnya yang sangat dibutuhkan pemerintah.
(2) Pengangkatan tenaga honorer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada
usia dan masa kerja sebagai berikut :
a. Tenaga honorer yang berusia paling tinggi 46 (empat puluh enam) tahun dan
mempunyai masa kerja 20 (dua puluh) tahun atau lebih secara terus menerus.
b. Tenaga honorer yang berusia paling tinggi 46 (empat puluh enam) tahun dan
mempunyai masa kerja 10 (sepuluh) tahun atau lebih sampai dengan kurang dari
20 (dua puluh) tahun secara terus menerus.
c. Tenaga honorer yang berusia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun dan
mempunyai masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih sampai dengan kurang dari 10
(sepuluh) tahun secara terus menerus.
d. Tenaga honorer yang berusia paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun dan
mempunyai masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih sampai dengan kurang dari 5
(lima) tahun secara terus menerus.
Pasal 4
(1) Pengangkatan tenaga honorer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan
ayat (2) hurup a, dilakukan melalui seleksi administrasi, disiplin, integritas,
kesehatan dan kompetensi.
(2) Pengangkatan tenaga honorer sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (1) dan
ayat (2) huruf b, huruf c, dan huruf d, selain melalui seleksi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), wajib mengisi/menjawab daftar pertanyaan mengenai pengetahuan
tata pemerintahan/kepemerintahan yang baik, dan pelaksanaanya terpisah dari
pelamar umum.
(3) Pengangkatan tenaga honorer sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 pada
prinsipnya memprioritaskan tenaga honorer yang berusia paling tinggi dan/atau
mempunyai masa kerja lebih banyak.
Pasal 5
(1) Tenaga honorer yang telah selesai atau sedang melaksanakan tugas sebagai
Pegawai tidak tetap atau sebagai tenaga honorer pada unit pelayanan kesehatan
milik pemerintah, dapat diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri sipil setelah
melalui seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), tanpa
memperhatikan masa kerja sebagai tenaga honorer, dengan ketentuan :
a. Usia paling tinggi 46 (empat puluh enam) tahun;
b. Bersedia bekerja pada unit pelayanan kesehatan di daerahterpencil, sekurangkurangnya
5 (lima) tahun.
(2) Daerah terpencil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh
Gubernur/Bupati yang bersangkutan sesuai dengan criteria yang ditentukan dalam
peraturan perundang-undangan
Pasal 6
(1) Pengangkatan tenaga Honorer menjadi Calon Pegawai Negeri sipil berdasarkan
Peraturan Pemerintah ini dilakukan bertahap mulai Tahun Anggaran 2005 dan
paling lambat selesai tahun 2009, dengan prioritas tenaga honorer yang
penghasilannya dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
(2) Dalam hal ini tenaga honorer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) seluruhnya telah
diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri sipil sebelum tahun Anggaran 2009, maka
tenaga honorer yang bekerja pada instansi pemerintah dan penghasilannya dibiayai
oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah dapat diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri sipil
Pasal 7
Pengangkatan tenaga honorer sebagaimana dimaksud dalam pasal 6, dilakukan secara
objektif dan transparan
Pasal 8
Sejak ditetapkan peraturan Pemerintah ini, semua Pejabat Pembina Kepegawaian dan
pejabat lain dilingkungan instansi, dilarang mengangkat tenaga honorer atau yang sejenis,
kecuali ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 9
(1) Untuk kelancaran pelaksanaan pengangkatan tenaga honorer menjadi Calon
Pegawai Negeri Sipil dibentuk Tim Koordinasi Tingkat Nasional dan Tim Tingkat
Instansi.
(2) Tim Koordinasi Tingkat Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negera.
(3) Tim Tingkat Instansi ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian yang
bersangkutan.
(4) Untuk pelaksanaan pengangkatan tenaga honorer menjadi Calon Pagawai Negeri
Sipil tingkat instansi daerah kabupaten/kota dikoordinasikan oleh Gubernur.
Pasal 10
(1) Penyiapan materi pertanyaan mengenai pengetahuan tata
pemerintahan/kepemerintahan yang baik dibuat oleh Tim Koordinasi Tingkat
Nasional.
(2) Penggandaan materi pertanyaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
pengolahan hasil pengisian/Jawaban dilakukan oleh :
a Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat bagi tenaga honorerpada instansi pusat;
b Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Provinsi bagi tenagahonorer pada
instansi daerah Provinsi; dan
c Gubernur bagi tenaga honorer pada instansi DaerahKabupaten/Kota
diwilayahnya.
Pasal 11
Biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan pengangkatan tenaga honorer menjadi Calon
Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2005 sampai dengan Tahun Anggaran 2009
dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pasal 12
(1) Pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini akan diadakan evaluasi setiap tahun.
(2) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Presiden
Pasal 13
Ketentuan pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur lebih lanjut oleh Kepala Badan
Administrasi Kepegawaian Negara.
Pasal 14
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan peraturan pemerintah
ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 11 Nopember 2005
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 11 Nopember 2005
MENTERI HUKUM DAN HAK AZASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
HAMID AWALUDIN
LEMBARAN NEGERA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2005 NOMOR 112
PENJELASAN ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 48 TAHUN 2005
TENTANG
PENGANGKATAN TENAGA HONORER
MENJADI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
I. UMUM
Untuk kelancaran pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan, baik pada pemerintahan
pusat maupun pemerintahan daerah, sebagian dilakukan oleh tenga honorer. Di antara
tenaga honorer tersebut ada yang telah lama bekerja kepada pemerintah dan
keberadaannya sangat dibutuhkan oleh pemerintah.
Mengingat masa bekerja mereka sudah lama dan keberadaannya sangat dibutuhkan
oleh pemerintah, dalam kenyataannya sebagian tenaga honorer tersebut telah berusia
lebih dari 35 (tiga puluh lima) tahun dan berdasarkan peraturan perundang-undangan
tidak dapat diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, maka bagi mereka perlu
diberikan perlakuan secara khusus dalam pengangkatan menjadi Calon Pegawai
Negeri Sipil.
Dengan Peraturan Pemerintah ini, bagi tenaga honorer yang berusia paling tinggi 46
(empat puluh enam) tahun dan telah bekerja 20 (dua puluh) tahun atau lebih, dapat
diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, setelah melalui seleksi administratif,
disiplin, integritas, kesehatan, dan kompetensi.
Selanjutnya bagi tenaga honorer yang telah bekerja kurang dari 20 (dua puluh) tahun,
pengangkatannya menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil selain melalui seleksi
administratif, disiplin, integritas, kesehatan, dan kompetensi, mereka juga diwajibkan
mengisi/menjawab daftar pertanyaan mengenai pengetahuan tata
pemerintahan/kepemerintahan yang baik antar sesama tenaga honorer yang
pelaksanaannya dilakukan terpisah dari pelamar umum yang bukan tenaga honorer,
dengan pengelompokan sebagai berikut :
a. Tenaga honorer yang berusia paling tinggi 46 (empat puluh enam) tahun dan
bekerja selama 10 (sepuluh) tahun sampai dengan kurang dari 20 (dua puluh)
tahun secara terus menerus;
b. Tenaga honorer yang berusia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun dan bekerja
selama 5 (lima) tahun sampai dengan kurang dari 10 (sepuluh) tahun secara terus
menerus;
c. Tenaga honorer yang berusia paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun dan bekerja
selama 1 (satu) tahun sampai dengan kurang dari 5 (lima) tahun secara terus
menerus.
Peraturan Pemerintah ini merupakan pengaturan khusus dan mengecualikan beberapa
Pasal dalam Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan
Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor
11 Tahun 2002.
Pengangkatan tenaga honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil berdasarkan
Peraturan Pemerintah ini dapat dilakukan apabila tenaga honorer tersebut memenuhi
syarat yang ditentukan, baik syarat administratif maupun syarat lain yang ditentukan
dalam Peraturan Pemerintah ini dan peraturan perundang-undangan lainnya.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah ini, ditentukan prioritas jenis tenaga honorer yang
dapat diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil. Demikian juga urutan prioritas
usia dan masa bekerja sebagai tenaga honorer yang akan menjadi pertimbangan
dalam pengangkatannya menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil.
Tenaga honorer atau yang sejenis yang dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini
termasuk guru Bantu, guru honorer, guru wiyata bhakti, pegawai honorer, pegawai
kontrak, pegawai tidak tetap, dan lain-lain yang sejenis dengan itu.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Ayat (1)
Tenaga honorer yang ditentukan dalam ayat ini menunjukkan prioritas jenis tenaga
honorer yang dapat diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil.
Yang dimaksud dengan tenaga teknis lainnya pada huruf d dalam ayat ini adalah
tenaga teknis yang bersifat operasional dalam rangka pelaksanaan tugas pokok
instansi dan bukan tenaga teknis administratif.
Ayat (2)
Penentuan batas usia dihitung sampai dengan pengangkatan sebagai Calon Pegawai
Negeri Sipil.
Penentuan jumlah dan batas masa kerja dihitung mulai sejak pengangkatan sebagai
tenaga honorer sampai dengan 1 Desember 2005. Dengan demikian jumlah dan batas
masa kerja untuk tahun berikutnya ditambah 1 (satu) tahun, dan seterusnya, apabila
berlakunya pengangkatan menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil setiap tanggal 1
Desember tahun anggaran yang berjalan.
Pasal 4
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan :
a. Disiplin dan integritas adalah bahwa selama menjadi tenaga honorer melakukan
tugasnya dengan baik dan disipilin serta mempunyai integritas tinggi yang
dibuktikan dengan surat pernyataan oleh atasan langsungnya serta disahkan
kebenarannya oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat lain yang ditunjuk
sekurang-kurangnya pejabat struktural eselon II.
b. Kesehatan adalah tenaga honorer tersebut sehat jasmani dan rohani yang
dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter. Tenaga honorer penyandang
cacat tidak berarti yang bersangkutan tidak sehat jasmani dan rohani. Apabila
dokter menyatakan bahwa yang bersangkutan sehat jasmani dan rohani, dapat
diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil sepanjang memenuhi persyaratan
dalam Peraturan Pemerintah ini dan dapat melaksanakan tugas jabatan yang akan
dibebankan kepadanya.
c. Kompetensi adalah bahwa tenaga honorer tersebut mempunyai pendidikan,
kecakapan, keahlian, atau keterampilan yang sesuai dengan jabatan yang akan
diduduki.
Ayat (2)
Bagi tenga honorer berdasarkan ketentuan pada ayat ini, disamping dilakukan seleksi
administratif, diwajibkan juga mengisi/menjawab daftar pertanyaan mengenai
pengetahuan tata pemerintahan/kepemerintahan yang baik, dan pelaksanaannya
terpisah dengan pelamar umum yang bukan tenaga honorer.
Ayat (3)
Tenaga honorer yang berusia lebih tinggi dan/atau mempunyai masa kerja lebih
banyak menjadi prioritas pertama untuk diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri
Sipil. Dalam hal terdapat beberapa tenaga honorer yang berusia sama, tetapi jumlah
tenaga honorer melebihi lowongan formasi yang tersedia, maka diprioritaskan untuk
mengangkat tenaga honorer yang mempunyai masa kerja lebih banyak.
Pasal 5
Ayat (1)
Unit pelayanan kesehatan milik Pemerintah yang dimaksud dalam ketentuan ini
adalah Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas).
Dalam hal jumlah tenaga dokter yang akan diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri
Sipil lebih banyak dari jumlah formasi yang lowong, maka prioritas pengangkatan
dilakukan terhadap mereka yang memiliki usia yang paling tinggi. Dalam
hal terdapat beberapa tenaga dokter yang berusia sama, maka diprioritaskan untuk
mengangkat yang mempunyai masa kerja lebih banyak sebagai Pegawai Tidak Tetap
atau sebagai tenaga honorer.
Penentuan batas usia tertinggi dihitung sampai dengan pengangkatan sebagai Calon
Pegawai Negeri Sipil.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 6
Ayat (1)
Pentahapan ini disesuaikan dengan jumlah lowongan formasi yang ditetapkan
Pemerintah dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 7
Yang dimaksud dengan:
a. Objektif adalah bahwa persyaratan pengangkatan tenaga honorer dan tenaga
dokter dilakukan sesuai dengan syarat yang telah ditentukan dalam peraturan
perundang-undangan.
b. Transparan adalah bahwa nama tenaga honorer, tenaga dokter dan persyaratan
pengangkatan menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil dilakukan secara terbuka dan
diumumkan melalui media yang tersedia oleh Pejabat Pembina Kepegawaian
yang bersangkutan, sehingga dapat diakses dan diketahui oleh masyarakat.
Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal 9
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 10
Ayat (1)
Materi pertanyaan yang disiapkan oleh Timi Koordinasi Tingkat Nasional
dimaksudkan untuk mengetahui pemahaman tenaga honorer mengenai tata
pemerintahan/kepemerintahan yang baik, digunakan sebagai bahan dalam melakukan
pembinaan selanjutnya setelah diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil. Materi
pertanyaan tersebut bukan merupakan ujian penyaringan untuk penentuan kelulusan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 11
Cukup jelas.
Pasal 12
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 13
Cukup jelas.
Pasal 14
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4561
untuk File PDF nya bisa Anda Donwload disini
0 komentar:
Posting Komentar